KASUS KEPEMILIKAN SABU ATAS NAMA LISA DI LINGGA SEGERA DI SIDANG

Dabo, (LINGGA POS) – Berkas kasus kepemilikan barang terlarang atau sabu-sabu sebanyak tiga paket atas nama tersangka Lisa, Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa, warga Jalan Hang Kesturi, Sungailumpur, Dabo, Kecamatan Singkep, dinyatakgadilan Negeri, di Tanjungpinang,” kata Happy, sembari menyebutkan tersangka kasus yang cukup menghebohkan di Lingga, khususnya di kota Dabo Singkep, adalah tersangka tunggal dengan barang bukti (BB) tiga paket sabu-sabu.rahkan berkas kepemilikan tiga paket sabu-sabu tersebut atas nama Lisa ke Kejaksaan dua minggu lalu. Hal itu setelah berkas -tersebut dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (Negeri Daik Lingga,red),” kata Abu.

Senada dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Daik Lingga, Happy yang menyatakan dalam minggu ini kasus tersebut akan naik persidangan. “Semuanya sudah lengkap. Dalam minggu ini akan kita daftarkan ke Penikatakan Indonesia adalah negara paling banyak PNS-nya di dunia,red).

Parahnya, sistemnya pun kacau. “Birokrasi kita ibarat orang gemuk yang lemaknya banyak, sehinha banyak penyakit komplikasi. Namanya sudah komplikasi, ini menyebabkan membutuhkan waktu yang lama (untuk menyembuhkannya),” tutur Azwar.

Ditegaskannya, kasus tersebut tetap berjalan tanpa ada intervensi pihak manapun dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Ya, kasusnya tetap jalan dan tidak mungkin berhenti. Jadi, kita tetap tegas untuk hal-hal seperti ini,” tegasnya. (arn,hk)

Kategori: LINGGA Tags: , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.