PENGADILAN ANTI KORUPSI DAERAH BEBASKAN 70 KORUPTOR

Jakarta (LINGGA POS) – Indonesia Corruption
Watch (ICW), penggiat anti korupsi
menemukan sedikitnya 70 terdakwa
korupsi divonis bebas oleh Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi di daerah.
Menurut Koordinator Divisi Monitoring
Hukum dan Peradilan ICW, Emerson
Yuntho, kasus tersebu banyak terjadi
dalam dua tahun terakhir di sejumlah
pengadilan tipikor di daerah didirikan.
“Kasus itu ditemukan di Surabaya,
Banda Aceh, Kendari, Jambi dan
Semarang,” ujarnya saat dihubungi
Rabu (1/8). – Terbentuknya pengadilan
Tipikor di daerah, resmi dibuka
Mahkamah Agung (MA) pada 21
Oktober 2011. Pengadilan Tipikor
tingkat pertama berada di 33
pengadilan negeri di ibukota provinsi.
Sedangkan pengadilan banding ada di
30 pengadilan tinggi diseluruh
Indonesia. – Menuru Emerson, dari
sejumlah daerah itu, yang paling
fenomenal ada di Semarang. Di kota itu
ada 7 perkara korupsi, lima diantaranya
divonis bebas. Koalisi Masyarakat Sipil
Anti Korupsi bersama ICW kemarin
mendatangi MA, dan meminta MA
memeriksa hasil eksiminasi publik
terhadap perkara korupsi. Serta hasil
pantauan awal terhadap kinerja
Pengadilan Tipikor di daerah. – Panitia
Divisi Peradilan ICW, Donal Fariz
mengatakan, jumlah kasus korupsi
yang divonis bersalah memang lebih
banya dibanding yang divonis bebas,
tapi menurut Koalisi, penanganan
kasus korupsi dinilai tidak
menimbulkan efek jera. “Pidana
penjara bagi koruptor tergolong
rendah, hanya 1-2 tahun saja,” kata
Donal. Selain itu, vonis bersalai atas
hukuman – penjara dalam beberapa
kasus korupsi tidak dibarengi perintah
penahanan terhadap terdakwa.
Bahkan terdakwa hanya dikenai status
tahanan kota. Dia mencontohkan
diantaranya kasus terdakwa
Salehuddin, Ketua DPRD Kabupaten
Kutai Kartanegara, dan I Gede Winarsa,
Bupati Jembrana, Bali. Keduanya kini
masih tahap kasasi di MA. – Dari
sejumlah kasus korupsi tersebut,
lanjutnya, Koalisi melakukan eksiminasi
(penelitian). Hasilnya, ada kekeliruan
hakim dan jaksa yang menyebabkan
perkara korupsi divonis bebas. –
Sementara, Karo Hukum dan Humas
MA, Ridwan Mansyur mengatakan,
eksiminasi itu menjadi bahan evaluasi
bagi aparat pengadilan. “Yang
dilakukan koalisi merupakan bentuk
monitoring dan kontrol publik,”
katanya dikantor MA, Jakarta, kemarin.
Menurut dia, MA membutuhkan
aspirasi masyarakat untuk mengawasi
kinerja pengadilan negeri (pengadilan
Tipikor) di daerah, tujuannya kata
Ridwan, “Agar bisa bekerja lebih
maksimal,” (tic)

Kategori: MANCANEGARA Tags: ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.