PT NUMBING JAYA DIMINTA URUS IZIN

Dabo, (LINGGA POS) – Anggota DPRD Lingga Rudi Purwonugroho minta PT Numbing Jaya (NJ) mengurus izin pemanfaatan kayu,  karena di duga izin yang dimiliki perusahaan itu adalah izin perkebunan. “Semuanya mesti diurus, kalau tidak maka akan merugikan keuangan negara,” ujar Rudi kemarin.

Pernyataan tersebut terkait tindakan PT NJ yang melaporkan warga ke polisi, karena telah membakar ratusan tual kayu milik perusahaan itu beberapa waktu lalu. Ia menilai PT NJ harus menghitung TGHK, berapa kubik kayu yang ada di lahan warga dan berapa dibayar PSDH-nya. Hal itu sesuai dengan PP Nomor P.30/Menhut-II/2012 tentang penata usaha hasil hutan yang berasal dari hutan
hak, kemudian Surat Edaran Nomor SE.6/BIKPHH-I/ 1/2012 tentang harga patokan PSDH periode 1 Juli-31 Desember 2012. Dalam surat tersebut tentang pelayanan penerbitan dokumen SKSKB terhadap izin pemanfaatan kayu HTI yang belum melunasi penggantian nilai tegakan untuk LHP-KB dan LHP-KBK, yang disahkan pada periode 6/3- April 2012.

Karena itu, terang Rudi, PT NJ tentu perlu mengurus izin dan pemanfaatan kayu serta menyelesaikan dokumen-dokumennya karena sebagaimana informasi bahwa yang membakar kayu milik PT NJ disebabkan karena yang bersangkutan belum membayar ganti
rugi lahan. “Dalam hal ini kita perlu juga pertanyakan di pertanian,” ungkapnya.

Kapolsek Senayang AKP Syahril, yang menerima laporan PT NJ mengatakan, sebagaimana informasi yang didapatnya, bahwa warga
membakar kayu milik perusahaan yang dibakar warga Desa Sebung dan Desa Sebangka. Masyarakat menuntut kepada PT NJ mengenai ganti rugi lahan yang belum dibayar perusahaan. “PT NJ melapor ke Polsek secara hukum. Sekarang kita sedang periksa pihak PT NJ dan dari masyarakat,” imbuhnya. Dilanjutkan dia, di Desa Sebung sendiri, ia masih menugaskan 2 anggota untuk berjaga-jaga agar tidak
terulang lagi kejadian yang sama. Terkait izin, PT NJ memang telah memiliki izin dari Menteri Perkebunan. Kasusnya masih dalam lidik, apakah ada provokator atau tidak,” ungkapnya. (hk)

Kategori: LINGGA Tags: 
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.