Batam, (LINGGA POS) – Hingga kini peraturan pemerintah dan daerah terus menggesa agar e- KTP bisa segera mencapai target yaitu pada Oktober atau akhir tahun 2012 sudah selesai. Namun demikian, beredar laporan dari berbagai daerah, pencapaian e- KTP belum maksimal dengan berbagai faktor penyebab, sudah begitu, ternyata e- KTP tidak akan digunakan dalam pelaksanaan Pemilu Nasional maupun Pemilu Daerah (Pilkada). – “e- KTP tidak digunakan pada Pemilu Nasional dan Pemilu Kada, karena e- KTP baru selesai akhir tahun 2012. e- KTP hanya digunakan untuk perbandingan saja. Selain itu e- KTP hanya berbasis 17 tahun ke atas, dan seluruh Indonesia baru 72 juta,” kata Ferry Kurnia Rizkiyansyah, anggota KPU Pusat, dalam acara Sosialisasi Tahapan Pemilu 2014, Senin (13/8) di Hotel Harris, Batam Center. – Dikatakannya, pada Pemilu Legeslatif 2014 mendatang, pihak KPU akan menggunakan data DAK (Daftar Anggota Kependudukan) dan DP4 (Daftar Penduduk Peserta Pemilu Potensial). – Seperti diketahui, fungsi dan kegunaan e- KTP tersebut adalah : – Sebagai identitas jati diri. – Berlaku nasional. – Sehingga tidak perlu lagi membuat e- KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya. Dan juga untuk mencegah adanya KTP ganda dan pemalsuan KTP. Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan. (tnc)
Tag
anggaran
apbd
BANTUAN
Batam
bbm
BUPATI
cpns
dabo
Daerah
daik
dana
DESA
dprd
gaji
guru
HAJI
indonesia
ISLAM
KABUPATEN
KAPAL
kepri
Kesehatan
korupsi
KPK
LINGGA
LINGGA POS
Melayu
muslim
NASIONAL
Negara
olahraga
pajak
partai
pegawai
PEMBANGUNAN
pemerintah
pemilu
pendidikan
pilkada
PNS
polisi
pulau
Sekolah
Singkep
Tambang