PUTUSAN MK : SEMUA PARPOL WAJIB VERIFIKASI DI KPU

 Jakarta, (LINGGA POS) – Semua partai politik (parpol) yang mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2014, diwajibkan mengikuti proses verifikasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu. Dalam Pasal 8 ayat 2 disebutkan, parpol yang tidak memenuhi ambang batas (parliamentary threshold) perolehan suara pada Pemilu sebelumnya dan parpol baru untuk menjadi peserta Pemilu harus memenuhi persyaratan tertentu. “Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu sepanjang frasa ‘ yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu sebelumnya atau parpol baru’ dan Penjelasan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu sepanjang frasa ‘yang dimaksud dengan parpol baru “adalah parpol yang belum pernah mengikuti Pemilu” bertentangan dengan UUD 1945,” kata Ketua MK Mahfud MD, saat membacakao amar putusan di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (29/8). Putusan ini berdasarkan pertimbangan bahwa penyederhanaan tidak dapat dilakukan dengan memberlakukan syarat-syarat berlainan kepada masing-masing parpol. “Syarat yang harus dipenuhi parpol ternyata berbeda bagi syarat parpol yang harus dipenuhi sebagai peserta Pemilu 2014 sangat berat. Dengan demikian, tidak adil partai yang lolos di Pemilu 2009 tidak diverifikasi lagi,” kata hakim konstitusi, Ahmad Fadlil Sumadi. Dalam putusan amar Nomor 53 ini, MK juga mengabulkan permohonan penggugat terkait besaran ambang batas parlemen. MK memutuskan ambang batas 3,5 persen hanya berlaku untuk DPR, tidak untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. “Semua parpol yang ikut Pemilu harus ikut verifikasi di KPU dengan syarat yang sama. Parpol lama dan baru, baik yang punya kursi atau tidak di parlemen. Ambang batas (PT) 3,5 persen berlaku untuk DPR Pusat. DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tidak berlaku,” kata Mahfud, memberi penjelasan usai dibacakannya amar putusan. (dtc)

Kategori: LINGGA, NASIONAL Tags: ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.