DPRD LINGGA TOLAK DANA TAMBAHAN JKL DINKES LINGGA

Dabo, (LINGGA POS) – Komisi III DPRD Lingga menolak penambahan anggaran Dana Jaminan Kesehatan Lingga (JKL) yang diajukan Dinas Kesehatan (Dinkes) Lingga dalam APBD Perubahan 2012 sebesar Rp2 miliar. – Ketua Komisi III DPRD Lingga Rudi Purwonugroho membenarkan hal itu, dan pihaknya beralasan, disebabkan Dinkes Lingga tak bisa memberikan penjelasan atas besaran dana JKL yang diajukan serta mengingat dana itu cukup besar. Dikatakanya, dalam pembahasan anggaran dengan pihak Dinkes Lingga, Komisi III (bidang Pendidikan dan Kesra) sepakat menolak.

“Kami minta data penggunaan dana JKL yang diajukan dalam APBD sebesar Rp2 miliar. Tapi mereka tak bisa memberikan penjelasan dengan data yang akurat,” kata legislator dari PAN ini. Data penggunaan dana JKL 2012 yang telah ditandatangani koordinator JKL Lingga dr. Asri Wijaya itu belum memuaskan dikarenakan dalam data disebutkan pengeluaran dana keperluan pasien di sejumlah rumah sakit di Kepri dan di Jakarta. “Seharusnya klaim dana dari rumah sakit juga ditampilkan. Bukan hanya rekap dan diteken petugas Dinkes saja,” tukasnya.

Dijelaskan, sebelumnya Dinkes Lingga mengusulkan total anggaran Rp6 miliar dan Komisi III hanya mencoret penambahan dana JKL. Sementara yang lainnya tetap disetujui seperti gaji dan belanja lainya.

Sementara, dr Ignatius Luti, yang telah dua periode masa pemerintahan Bupati H. Daria menjabat Kepala Dinkes Lingga mengatakan, pengajuan penambahan anggaran dari pihaknya juga telah mem-berikan konstribusi pada PAD Lingga, yang pada tahun 2011 saja mencapai sebesar Rp3,8 miliar yang telah disetor ke kas daerah. Dana-dana itu utamanya diperoleh antara lain dari retribusi tujuh Puskesmas, satu Rumah Sakit Lapangan dan satu dari RSUD yang ada di Kabupaten Lingga. (arn,syk,bp)

Kategori: KEPRI, LINGGA, MANCANEGARA Tags: ,
Topik populer pada artikel ini:

One Response to "DPRD LINGGA TOLAK DANA TAMBAHAN JKL DINKES LINGGA"

  1. Hendro Sairin berkata:

    Sebenarnye name program dah rancu, kalau Jaminan Kesehatan Lingga, betol orang berhak pakai, berarti untuk seluruh masyarakat lingga, kalau hanye untuk orang tak mampu saje, kenape tak biken Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Tidak Mampu Lingga, atau SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) Lingga…Hai…entahlah…

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.