PELAKU PENYIMPANGAN PERJALANAN DINAS DIBERI SANKSI

Jakarta, (LINGGA POS) – Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo meminta agar seluruh kementerian dan Lembaga (K/L) untuk bersungguh-sungguh memerhatikan permasalahan perjalanan dinas yang sudah menjadi sorotan publik. Dia berharap, supaya PNS yang melakukan penyimpangan perjalanan dinas diberikan sanksi tegas. Ini terkait penemuan BPK pada Semester I 2012 yang menemukan adanya kerugian negara akibat penyimpangan perjalanan dinar di pemerintah pusat maupun di daerah, hingga mencapai Rp77 miliar. “Terhadap temuan BPK atas biaya perjalanan dinas pada K/L tersebut, agar diberikan sanksi dan menyetor kembali biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai ke kantor Kas Negara,” tegas Menkeu. Menurutnya, apabila perjalanan dinas dilakukan secara efektif dan efisien, dananya akan dapat dialokasikan ke belanja lain yang lebih bermanfaat untuk rakya serta mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi atau untuk pembangunan infrastruktur. Dalam pengesahan APBN 2013 pada sidang paripurna APBN 2013 di kompleks DPR Senayan, Jakarta, Selasa (23/10), anggaran perjalanan dinas dipangkas sebesar 15 persen, dari usulan sebesar 40 persen sebelumnya. Ketua Badan Anggaran DPR Ahmad Noor Supit mengatakan, penghematan biaya perjalanan dinas akan disalurkan untuk belanja modal K/L yang jumlahnya akan disesuaikan dengan kebutuhan. Usulan awal penghematan tersebut dari Rp24 triliun menjadi sebesar Rp19,7 triliun. Sementara anggaran belanja disepakati Rp1.683 triliun (pemerintah pusat Rp1.154,4 triliun termasuk belanja pegawai Rp241,1 triliun) dan belanja barang Rp167 triliun, transfer daerah dianggarkan Rp528,6 triliun. (bs)

Kategori: KEPRI, KOLOM, LINGGA Tags: ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.