UMK LINGGA 2013 Rp1.367.000

Dabo, (LINGGA POS) – Dari hasil pertemuan yang cukup alot, setelah beberapa hari sebelumnya di bulan yang sama melakukan pertemuan pembahasan upah minimum kabupaten (UMK) Lingga tahun 2013 antara tripartit Kabupaten Lingga, akhirnya menetapkan UMK Lingga untuk tahun 2013 sebesar Rp1.367.000. Padahal, pada pertemuan bulan Oktober lalu penetapan UMK itu dipatok sebesar Rp1.143.000 per bulan dan telah diserahkan langsung ke Gubernur Kepri HM. Sani.

Pertemuan antara perwakilan pekerja yakni SPSI LEM Kabupaten Lingga, pemerintah dan atau Dewan Pengupahan Lingga serta perwakilan para pengusaha Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Lingga, sepakat menyetujui besaran UMP Lingga tahun 2013 sebesar Rp1.367.000,-

“Ya, tripartit Lingga kembali melakukan mediasi masalah UMK tersebut yang sebelumnya ditetapkan Rp1,143 juta.Namun harus disesuaikan kembali karena berdasarkan ketentuan, penentuan besaran UMK itu tidak boleh di bawah upah minimum provinsi Kepri,” kata Ketua SPSI LEM Kabupaten Lingga, Untung K. kepada LINGGA POS, Kamis kemarin.

“Walau berjalan cukup alot dan perdebatan yang sengit dari masing-masing pihak, akhirnya telah disetujui sebesar itu. Tentu saja ini menggembirakan kita semua,” timpal Sekretarisnya Suwahyo. Seperti diketahui, UMP Provinsi Kepri tahun 2013 telah ditetapkan Gubernur Kepri sebesar Rp1.395.442 merujuk pada kebutuhan hidup layak (KHL) Kota Tanjungpinang yang sebesar Rp1.365.087,– (rasn,arn)

Kategori: LINGGA Tags: , , , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.