MENDAGRI & MENPAN-RB : LELANG JABATAN TAK MASALAH

Jakarta, (LINGGA POS) – Rencana Pemerintah DKI Jakarta untuk melelang jabatan camat dan lurah bisa saja dilakukan. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyambut baik rencana itu. Namun, diharapkan aturan kepegawaian tetap dijalankan. “Kalau prinsipnya seleksi secara terbuka untuk posisi camat dan lurah boleh saja. Yang penting, aturan lain terkait kepangkatan, pendidikan dan jenjang kepegawaiannya tidak dilanggar,” kata Mendagri seusai membuka Rapat Koordinasi Nasional Pemberdayaan Masyarakat Desa, di Jakarta, Selasa (5/2). Seperti diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, akan melelang posisi jabatan camat dan lurah kepada PNS dilingkungan Provinsi DKI Jakarta.

Ini disebabkan kinerja sebagian camat dan lurah lamban, kendati semestinya mereka adalah garda terdepan dalam pelayanan masyarakat.Lelang jabatan camat dan lurah ini menurut Menpan-RB, sejalan dengan kebijakan percepatan reformasi birokrasi. Apalagi, sebelumnya sudah ada Surat Edaran (SE) Menpan-RB tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Struktural yang Lowong Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah. Promosi terbuka diharapkan sudah dilaksanakan semua instansi pemerintah paling lambat 2012. Kementerian PAN-RB sudah memulai promosi terbuka untuk jabatan di Badan Kepegawaian Nasional Lembaga Administrasi Negara dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.

Saat ini juga dilakukan untuk jabatan eselon I seperti Deputi SDM Aparatur dan Deputi Pengawasan dan Akuntabilitas. Hal terpenting, kata Menpan-RB, pelaksanaan lelang jabatan dilaksanakan sesuai aturan berlaku sehingga menghasilkan pejabat bersih, kompeten dan melayani. Perubahan yang dilakukan Jokowi, tambahnya seharusnya menjadi momentum dan diikuti langkah perubahan di jajaran birokrasi DKI Jakarta. Mendagri mengakui, secara terbuka akan sangat baik dan lebih adil sepanjang pelaksanaan seleksi/lelang terbuka berlangsung sesuai aturan dan tidak ada keberatan dari PNS lainnya. (k)

Kategori: NASIONAL Tags: , , , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.