MASA JABATAN ANGGOTA LEGISLATIF AGAR DIBATASI

Jakarta, (LINGGA POS) – Tidak dibatasinya jabatan anggota legislatif (DPR, DPD, DPRD Kabupaten/Kota) layaknya masa jabatan presiden, gubernur dan bupati/walikota yang hingga dua kali periode, membuat Antonius dan Mochammad Syaiful menggugat Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Seharusnya DPR juga seperti itu (dua periode). Harus ada regenerasi. Bahkan ada yang menjabat sampai 25 tahun (lima periode, red) di sana (DPR), seperti pak Tjahjo Kumolo. DPR ini juga ambigu dan memiliki politik diskriminatif. Tapi ada partai yang sudah menerapkan itu, dua kali periode jabatan, yaitu PAN,” ujar kuasa hukum kedua pemohon, Mochamad Shaleh, di Gedung MK. Menurutnya, setiap warga negara yang ingin menyumbangkan tenaga dan pikirannya dalam memajukan proses demokrasi, tidaklah harus dilakukan di lembaga legislatif yang sudah menjabat dua kali (periode) bisa saja aktif di partainya masing-masing.

Shaleh menjelaskan, UU yang diujikan tersebut bertentangan dengan Pasal 22 E ayat (1), 27 ayat (1). Pasal 28 D ayat (1) dan Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945. “Dalam Undang-Undang tersebut tidak memberlakukan pembatasan masa jabatan. Padahal pembatasan terhadap warganegara haruslah dilakukan secara proporsional serta menghindari pemberian diskresi berlebihan terhadap negara, dalam hal ini anggota legislatiif,” kata Shaleh. Dengan tidak dibatasinya pengisian jabatan anggota legislatif, terang dia, akan sangat berbahaya bagi tumbuh kembangnya proses pemilihan umum (Pemilu), maupun proses demokrasi itu sendiri di Indonesia. (gn)

Kategori: NASIONAL Tags: , , , , ,
Topik populer pada artikel ini: Masa jabatan legislatif

One Response to "MASA JABATAN ANGGOTA LEGISLATIF AGAR DIBATASI"

  1. Lyla Riani berkata:

    Berapa thn masa jabatan anggota DPRD

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.