KEPUTUSAN KPU PUSAT : PROVINSI KEPRI VII DAPIL 45 KURSI, BATAM V DAPIL 50 KURSI

Batam, (LINGGA POS) – KPU Pusat telah menetapkan Daerah Pemilihan (Dapil) calon legislatif Pemilu 2014 tingkat Provinsi Kepri dan Kota Batam, Sabtu (9/3). Berdasarkan Keputusan KPU Pusat Nomor 102/KPTS/KPU/2013 tanggal 9 Maret 2013, menentukan Dapil untuk Kota Batam sebanya V Dapil, yakni Dapil I Kecamatan Bengkong, Batu Ampar 9 kursi, Dapil II Kecamatan Lubuk Baja dan Kota Batam 12 kursi, Dapil III Kecamatan Nongsa, Sei. Beduk, Galang 9 kursi, Dapil IV Kecamatan Sagulung 8 kursi dan Dapil V Kecamatan Belakang Padang, Sekupang dan Batuaji 12 kursi. Total 5 Dapil dengan 50 kursi. Untuk Dapil di tingkat Provinsi Kepri sebanyak VII Dapil, yakni Dapil I Kota Tanjungpinang 5 kursi, Dapil II Bintan, Lingga 6 kursi, Dapil III Karimun 6 kursi dan Dapil IV, V dan VI diperuntukkan bagi Kota Batam yakni Dapil IV Kota Batam A meliputi Kecamatan Batu Ampar, Lubuk Baja, Bengkong, Batam Kota 10 kursi. Dapil V Kota Batam B meliputi Kecamatan Belakang Padang, Sekupang, Sagulung, Batuaji 10 kursi, dan Dapil VI Kota Batam C meliputi Kecamatan Sei. Beduk dan Galang 5 kursi. Sedangkan untuk Dapil VII Provinsi Kepri adalah meliputi Kepulauan Anambas dan Natuna dengan 3 kursi. Dengan demikian pada Pemilu Legislatif 2014, yang akan berlangsung pada April 2014 untuk tingkat Provinsi Kepri 7 Dapil dengan 45 kursi, dan Batam Kota V Dapil dengan 50 kursi. (ph,tn)

 

Kategori: KEPRI, LINGGA Tags: , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.