LELANG PROYEK LINGGA 2013 TERTUNDA

Daik, (LINGGA POS) – Akibat adanya pemotongan sebesar 25 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2013 dari pemerintah pusat, maka beberapa program pembangunan atau lelang proyek di Kabupaten Lingga mengalami penundaan. Pemotongan yang berakibat pada penundaan proyek lelang itu, adalah karena terlambatnya para pengambil kebijakan di daerah ini dalam menyerahkan hasil pengesahan APBD Lingga tahun 2013. Pembahasan hingga pengesahan baru klar justru pada Maret 2013. Buntutnya Pemkab Lingga terpaksa hanya bisa merealisasikan program-program berskala rutinitas saja. Solusinya, meminta kepada Gubernur Kepri HM Sani, agar “melobi” Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar semua program pembangunan yang telah dimasukkan dalam APBD tersebut dapat berjalan semestinya.

Ketua DPRD Lingga Kamaruddi Ali mengakui, keterlambatan berujung pada penundaan lelang proyek karena adanya pemotongan 25 persen dari DAU 2013 adalah akibat ulah eksekutif yang lamban menyerahkan draf atau APBD Lingga 2013 ke pihaknya (legeslatif). “Ini sangat kita sayangkan, dan ternyata pemerintah pusat memotong 25 persen dari DAU tersebut karena lambat diserahkan,” kilah legeslator dari Golkar tersebut, Selasa (26/3).Namun, kata dia perubahan-perubahan (revisi) tersebut telah dilakukan, dan telah pula ditandatanganinya. Lebih jauh Kamaruddin menyebutkan, perbaikan-perbaikan itu utamanya terkait dengan hibah dan sosial dimana dari Pemprov Kepri mengharuskan agar para penerima bantuan hibah dan sosial, dicantumkan nama lengkapnya dengan jelas serta alamat dan jumlah dana yang diterima dan data lainnya yang akurat. Karena itu, pihaknya meminta agar draf KUA-PPAS APBD tersebut sudah disampaikan ke dewan untuk dibahas bersama guna penyempurnaannya. Dalam APBD Lingga 2013 disebutkan berkenaan dana perimbangan yang berasal dari pemerintah pusat diproyeksikan mencapai angka Rp623 miliar dari seluruhnya sebesar Rp791,5 miliar APBD Lingga 2013. Seperti diketahui, Kabupaten Lingga, termasuk dalam kategori 17 daerah kabupaten/kota yang mendapat sanksi pemotongan 25 persen DAU karena terlambat menyerahkan pengesahan APBD-nya sementara tenggat yang telah ditentukan adalah pada Februari 2013 lalu. (syk,hk)

Kategori: LINGGA Tags: , , , , , , , , , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.