TENTANG BANSOS DAN HIBAH

(LINGGA POS) – Bantuan sosial (Bansos) adalah merupakan pemberian bantuan berupa uang atau barang dari Pemerintah Daerah (Pemda) kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan dilakukan secara selektif, yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. Sedangkan hibah, adalah pemberian uang atau barang atau jasa dari Pemda kepada pemerintah atau Pemda lainya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemda bersangkutan. Harus Diumumkan. Penerima dana bansos dan hibah harus melengkapi persyaratan serta melakukan proses pencarian dana sebelum menerima bantuan tersebut.

Bansos dan hibah bersumber dari APBD. Para penerima sebelumnya akan masuk ke dalan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) dimana akan tercetak nama dan alamat penerima bantuan. Selanjutnya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan mengumumkan nana-nama penerima bantuan melalui papan pengumuman yang dipasang di kantor BPKAD untuk transparansi kepada masyarakat.

Selanjutnya para penerima bantuan juga harus menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan kuitansi pembayaran yang dilampiri fotocopy proposal, KTP, KK dan fotocopy rekening Bank sebagai dasar pembuatan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) oleh bendahara Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD). SPP dan dokumen pendukung tersebut kemudian di verifikasi Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) di masing-masing SKPD sebagai dasar pembuatan Surat Perintah Membayar (SPM), untuk ditandatangani Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) atau Kepala BPKAD. Ditransfer ke Penerima. SPM dan dokumen pendukung diverifikasi oleh Kuasa Bendahara Urusan Daerah (BUD) atau Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan sebagai dasar penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan pembuat Bilyat Giro (BG) atas nama penerima bantuan. BG dibawa oleh penerima bantuan ke Bank sebagai dasar transfer dana dari Kas Daerah ke rekening penerima bantuan atau BG diposting oleh bendahara bantuan ke Bank sebagai Kas Daerah untuk ditransfer ke rekening penerima bantuan. Diperketat. Pada prakteknya pemberian bansos maupun hibah kepada masing-masing penerimanya semakin diperketat sejak 2012 oleh pemerintah demi tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi pengelolaanya yang bersumber dari dana APBD ini, sesuai dengan yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 tahun 2011 tangggal 27 Juli 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial. (bp,tn)

Kategori: NASIONAL Tags: , , , , , , , , , , , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.