TENGGAT 7 APRIL 2012, TERNYATA 9 UNIT RTLH di DESA KUALARAYA TAK SIAP

Kualaraya, (LINGGA POS) – Batas waktu atau tenggat penyelesaian pembangunan 9 unit dari program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tanggal 7 April 2013 di Desa Kualaraya, Kecamatan Singkep Barat ternyata tetap tak dapat tuntas diselesaikan oleh tim Unit Pelaksanaan Kecamatan (UPK) yang dibentuk sendiri oleh Kepala Desa (Kades) Kualaraya, Suryadi Hamzah. Anggota DPRD Lingga Rudi Purwonugroho meminta phak Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lingga tidak lagi memperpanjang waktu pengerjaan 9 unit RTLH yang terkendala di daerah tersebut. Pada saat melakukan dialog dengan Kades, BPD dan perangkat desa, warga masyarakat tempatan yang juga dihadiri oleh Camat Singkep Barat Siswandi dan bahkan juga Wakil Bupati Lingga Abu Hasyim. Kades dan BPD Kualaraya meminta diberikan tenggat waktu lagi untuk menyelesaikan 9 unit RTLH yang belum selesai. Warga langsung memberikan tanggapan dan tidak bersedia lagi diperpanjang mengingat sebelumnya telah diberikan kesempatan untuk menuntaskan pengerjaan tersebut, lagi pula tidak ada dalam ketentuan yang menyebutkan pemberian perpanjangan waktu selain karena toleransi dari warga.

Bahkan warga menganggap kades tidak serius menyelesaikan pengerjaan RTLH bagi kepentingan warganya sendiri dan terkesan adanya dugaan unsur mencari keuntungan pribadi dari program RTLH tersebut. Hal tersebut juga merupakan preseden buruk bagi masyarakat dan citra negatif bagi warga lain yang masih banyak belum mendapatkan bantuan serupa. Mereka khawatir akibat kejadian ini nantinya mereka menjadi sulit dan bahkan tidak mendapatkan bantuan program RTLH lagi. Warga minta masalah ini agar diselesaikan secara hukum saja. Utamanya warga yang menerima bantuan, merasa sangat dirugikan karena akibat ulah oknum-oknum tersebut mereka belum juga bisa menempati rumah idaman, sementara yang lain tidak ada masalah seperti yang mereka alami. Senada dikatakan Ketua Karang Taruna Desa Kualaraya, Misranto yang juga aktivis LSM, Misranto. Menurutnya wajar bila warga minta kasus terkendalanya pengerjaan pembangunan 9 unit RTLH tersebut diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku. “Selesaikan sajalah lewat jalur hukum,” katanya. Hal itu agar semuanya menjadi jelas, dimana letak permasalahan sehingga pengerjaan dari 9 unit RTLH menjadi terkendala dan menjadi pelajaran agar ke depannya tidak terulang lagi. “Jangan sampai niat baik pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat malah menjadi sebaliknya akibat adanya kepentingan tertentu,” pungkasnya. (mj,ac)

Kategori: LINGGA Tags: , , , , , , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.