KASUS PENGADAAN ALAT MUSIK SERET 4 PEGAWAI DISDIKPORA LINGGA

Daik, (LINGGA POS) – Setidaknya lima direktur perusahaan (CV) pelaksana pengadaan alat musik di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Lingga termasuk empat orang pegawai Disdikpora Lingga telah dipanggil pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Daik Lingga untuk dimintai keterangannya terkait dugaan korupsi pengadaan alat musik tersebut pada tahun anggaran 2012. Kejari Daik Lingga bergerak cepat dengan sebelumnya telah melakukan pula pemeriksaan terhadap lima kepala sekolah dari sebanyak sembilanbelas sekolah jenjang SMP yang ada di Kabupaten Lingga yang menerima bantuan alat musik tersebut.

Pagu dana dari keseluruhan pengadaan alat musik tersebut menelan biaya sebesar Rp926.750.000 dengan masing-masing sekolah menerima sebanyak 9 set alat musik dengan nilai Rp48.750.000 untuk setiap sekolah. “Terkait proyek pengadaan alat musik di Disdikpora Lingga tahun 2012, Kejari Daik telah meminta keterangan 5 orang direktur perusahaan pengadaan alat musik tersebut serta 4 orang staf Disdikpora Lingga,” aku Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Daik Lingga, Edi Prabudi dikutip dari Haluan Kepri, Senin (29/4). Setakat ini kata Edi pihaknya menemukan indikasi dan dugaan yang cukup beralasan terjadi pelanggaran hukum pada proses pengadaan alat musik tersebut. “Memang, indikasinya sudah ada, namun tentu belum bisa kita sampaikan ke publik,” kata Edi. Pihaknya langsung melakukan pemanggilan ke pihak-pihak yang terkait masalah tersebut berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor PRINT-69/N.10-14/Fd.1/04/2013 tanggal 9 April 2013. (arn)

Kategori: LINGGA Tags: , , , , ,
Topik populer pada artikel ini: musik tradisional daik lingga, mark up pengadaan alat kesenian tradisional

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.