KEMANA GERANGAN DISTAMBEN & BLH LINGGA ?

Senayang, (LINGGA POS) – Warga di Pulau Tekoli, Desa Pulau Batang, Kecamatan Senayang, dipastikan ‘terbelah’ menjadi dua kubu gara-gara aktivitas penambangan bijih besi yang akan digarap oleh pihak penambang di pulau yang hanya seluas 67 hektare itu. Pasalnya, sebagian warga mendukung karena diiming-imingi uang kompensasi namun yang lainnya menolak karena dinilai kompensasi yang diberikan tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat penambangan bijih besi tersebut. “Kompensasi yang diberikan tidak sesuai dengan kerusakan lingkungan yang nanti akan dirasakan akibatnya oleh warga,” kata Ketua RW 03 Dusun II Pulau Tekoli, Sumartono, mewakili pihak yang menolak, dikutip dari Tanjungpinang Pos, Rabu (1/5).

Apalagi, pesusahaan penambang hanya bersedia memberi insentif sebesar Rp1 juta per KK dengan ditambah dana sebesar Rp5000 per ton bijih besi yang ditambang. Ini dinilai sangat tidak sebanding dengan dampak yang timbul pasca penambangan dan hilangnya mata pencarian penduduk yang selama ini tergantung pada hasil laut. “Disamping itu, belum beroperasi saja, lokasi perkuburan lama sudah mereka rusak, bagaimana kalau sudah beraktivitas,” kata Sumartono. Dia dan warga yang menolak menyayangkan, hingga saat ini pihak instansi terkait di Pemkab Lingga seakan tidak peduli dengan masalah yang sangat krusial dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Ketenteraman masyarakat yang saat ini sangat tenteram dan cukup baik akan menjadi tidak kondusif, serta dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diharapkan terjadi seperti perselisihan antar warga dan sebagainya. “Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Dinas Pertambangan & Energi (Distamben) Lingga tidak pernah sekalipun turun (datang meninjau). Padahal telah berkali-kali warga minta agar mereka termasuk DPRD Lingga turun ke desa kami. Namun hanya janji-janji saja. Kemana mereka?” Ironisnya, Kepala Desa Pulau Batang, Nordin, justru mewakili warga yang setuju adanya penambangan bijih besi di pulau tersebut.

Pihaknya mengakui sudah mengantongi izin pertambangan yang dikeluarkan Bupati Lingga dengan SK Bupati Lingga Nomor 133/KPTS/2008 tanggal 2 Juni 2008. Dewasa ini pihak penambang sudah memasukkan alat-alat beratnya untuk membersihkan lahan yang akan ditambang. Sesuai IUP, mereka diberi hak seluas 25 hektare, namun diketahui kemudian lokasi adanya bijih besi seluas 8 hektare. Perusahaan kemudian meminta lokasi penambangan seluas 12 hektare. Kata Nordin, perusahaan penambang telah mulai masuk ke Pulau Tekoli sejak 2007, dimana saat itu dia belum menjadi Kepala Desa. “Ini bukan berarti saya mendukung untuk mencari keuntungan pribadi. Tapi berdasarkan pada mayoritas masyarakat sendiri yang memang mendukung adanya penambangan tersebut,” kilahnya. (arn,tp)

Kategori: LINGGA Tags: , , , , , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.