SATRESKRIM POLRES LINGGA CIDUK TERSANGKA PENGEDAR NARKOBA

Daik, (LINGGA POS) – Satreskrim Polres Lingga berhasil memciduk Iwan (30) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Pelabuhan Tanjungbuton, Daik, Lingga. Pihak berwajib berpakaian sipil sebelummya telah menyusun strategi untuk menangkap tersangka yang memang sudah menjadi target sejak keberangkatannya dengan kapal fery Marine Hawk dari Kota Tanjungpinang. Dia langsung ditangkap tanpa perlawanan begitu kapal penumpang tersebut tiba di Pelabuhan Tanjungbuton, Daik. Pada saat diperiksa, petugas yang menggeledah di pakaian tersangka hanya menemukan sebuah kaca yang dicurigai adalah sebagai alat penghisap sabu. Selanjutnya Iwan langsung dibawa ke Mapolres Lingga dan melakukan pemeriksaan yang lebih intensif dari barang bawaannya, dan benar saja ditemukan sebanyak sekitar 5 gram narkoba jenis sabu yang disembunyikan dalam tas kecil miliknya yang dibungkus dalam sebuah amplop. “Tersangka sebenarnya sudah satu bulan terakhir kita intai gerak geriknya. Dan kita menyusun rencana untuk menangkap tangan tersangka sejak naik kapal Marine Hawk dari Tanjungpinang,” kata Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Abu Zanar di ruang kerjanya dikutip dari Tanjungpinang Pos, Rabu (19/6).

Dalam pemeriksaan sementara, tersangka mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya sendiri yang akan dibuat per paket dan nantinya didistribusikan kepada para pemakai narkoba di Kota Daik dan sekitarnya. Diakui, narkoba jenis sabu seberat 5 gram itu dibeli dengan harga seluruhnya Rp 5 juta. “Tersangka mengakui, dari 5 gram sabu tersebut yang telah dipaket atau dikemas dalam bungkus-bungkus kecil sesuai dengan pesanan pemakai, dia akan mendapatkan keuntungan sekitar Rp 3 juta,” jelas Abu. Pihaknya saat ini sedang terus mengembangkan kasus obat terlarang ini lebi lanjut dan tidak tertutup kemungkinan ada pengedar lain yang juga melakukan praktik jual beli barang haram yang sangat berbahaya dan merusak mental dan moral generasi muda di Daik dan Lingga umumnya. “Tersangka dijerat dengan pasal 113 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 5 – 15 tahun penjara,” tutup Abu. (syk,tp).

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.