SKB TIGA MENTERI TETAPKAN HARI LIBUR NASIONAL & CUTI BERSAMA 2014

Jakarta, (LINGGA POS) – Pemerintah telah menetapkan sebanyak 19 hari libur nasional pada 2014. Perinciannya, 15 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2014 yang ditandatangani oleh Menteri PAN-RB, Kemenakertrans dan Kementerian Agama RI. “Cuti atau cuti tahunan merupakan hak dari pegawai yang harus dihargai dan dihormati. Untuk kepentingan bersama, perlu diatur oleh pemerintah,” ujar Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) Agung Laksono, usai rapat koordinasi di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu.  Kata dia, tidak ada perubahan jumlah hari libur antara tahun ini dengan 2014. Perbedaan jumlah terjadi pada pembagian antara hari libur dan cuti bersama. 2013 jumlah hari libur nasional 14 hari, cuti bersama  5 hari, sedangkan di 2014 jumlah hari libur nasional 15 hari, cuti bersama 4 hari. Jadi, jumlahnya sama 19 hari. “Hanya saja, mulai 2014, Hari Buruh Internasional pada 1 Mei, telah ditetapkan pemerintah menjadi hari libur nasional,” sebut Menkokesra dikutip dari laman setkab.go.id. Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2014 berdasarkan SKB tiga kementerian,  1.  1 Januari (Rabu)  : Tahun Baru 2014  2.  14 Januari (Selasa)  : Maulid Nabi Muhammad SAW  3. 31 Januari (Jumat)  : Tahun Baru Imlek 2565  4. 31 Maret (Senin)  : Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1936  5. 18 April (Jumat)  : wafat Isa Almasih  6.  1 Mei (Kamis)  : Memperingati Hari Buruh Internasional  7. 15 Mei (Kamis)  : Hari Raya Waisak 2558  8. 27 Mei (Selasa)  : Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW  9. 29 Mei (Kamis)  : Kenaikan Isa Almasih  10. 28-29 Juli (Senin-Selasa)  : Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah  11. 17 Agustus (minggu)  : Hari Kemerdekaan RI  12. 5 Oktober (Minggu)  : Hari Raya Idul Adha 1435 Hijriah  13. 25 Oktober (Sabtu)  : Tahun Baru 1436 Hijriah  14. 25 Desember (Sabtu)  : Hari Raya Natal.  Cuti Bersama  :  1. 30-31 Juli dan 1 Agustus (Rabu, Kamis, Jumat)  : Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah  2. 26 Desember (Jumat)  : Hari Raya Natal. (mdk,setkab.go.id)

Kategori: NASIONAL
Topik populer pada artikel ini: SKB Menteri Cuti Bersama 2014, yhs-004

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.