BLSM TAHAP II LINGGA DISALURKAN SEPTEMBER-DESEMBER 2013

Daik, (LINGGA POS)  – Pihak PT Pos Cabang Daik Lingga mulai menyalurkan dana program Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) Tahap II sejak Senin (9/9) dan diharapkan sudah terdistribusikan seluruhnya sesuai target hingga sepuluh hari ke depan. Meskipun pemerintah telah memberikan waktu pendistribusian dana BLSM Tahap II ini hingga Desember 2013.

2.163 PENERIMA.  “Untuk penyaluran BLSM Tahap II ini kami akan salurkan kepada masyarakat penerima untuk empat kecamatan, yakni Kecamatan Lingga, Lingga Timur, Lingga Utara dan Selayar kepada sebanyak 2.163 orang yang berhak menerima,” terang Kepala Kantor Pos Daik Lingga, Sugianto, Kamis (12/9). Namun, dari sejumlah itu, dari data yang ada diketahui terdapat tiga orang penerima yang meninggal dunia yang datanya sudah dientri. Pihaknya, sebut Sugianto masih memproses kemungkinan dana BLSM Tahap II itu dapat diberikan kepada pihak lainnya. Setakat ini, sudah ada sekitar 1000-an lebih para penerima sudah mendapatkan haknya sebesar Rp 300 ribu per penerima antara lain dari Desa Pekaka, Teluk, Kudung dan Sungaipinang (Kecamatan Lingga Timur) menyusul Desa Mentuda (176 penerima) dan Lombok (12 penerima).

SIAPKAN Rp 648 JUTA.  Untuk penyaluran dana BLSM Tahap II ini pihaknya telah menyiapkan dana sebesar Rp 648 juta. Secara teknis, penyaluran atau pendistribusian dana tersebut disamping langsung diberikan di Kantor Pos Daik Lingga, pihaknya juga akan menurunkan petugas dengan mendatangi desa-desa tertentu yang memang sulit terjangkau. Para penerima disarankan menyiapkan bukti kependudukan (KTP) dan kartu jaminan sosial sebagai pemegang/penerima BLSM. (syk,ab)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

One Response to "BLSM TAHAP II LINGGA DISALURKAN SEPTEMBER-DESEMBER 2013"

  1. Jaya Bersama berkata:

    Kami Butuh perhatian dari Pemerintah Lingga tentang bantuan Usaha, Baik itu Perikanan, Pertanian dan Peternakan

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.