PROGRAM BANTUAN SISWA MISKIN DIPERPANJANG HINGGA NOVEMBER DEPAN

Jakarta, (LINGGA POS)  – Pemerintah memperpanjang pendaftaran bagi masyarakat yang ingin mengajukan program Bantuan Siswa Miskin (BSM) hingga akhir November 2013 dari sebelumnya pada 13 September 2013. Hal itu diketahui dari siaran pers Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), Senin  (1/10). Disebutkan, perpanjangan itu untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada rumah tangga miskin pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yang memiliki anau usia sekolah agar mendapatkan program BSM tersebut. Karena itu, kepada pihak sekolah diminta dapat menerima pendaftar dengan membuat rekapitulasi pendaftar dan menyampaikan kepada Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat.

16,6 JUTA SISWA.  Seperti diketahui, program BSM ini ditujukan pemerintah kepada sebanyak 16,6 juta anak usia sekolah yang berasal dari 15,5 juta rumah tangga penerima KPS dan masyarakat miskin lainnya dalam usia sekolah. Besaran manfaat BSM yang akan diterima masing-masing siswa (per semester) adalah : SD/MI Rp 225 ribu, SMP/MTs Rp 375 ribu dan SMA/SMK/MA Rp 500 ribu.  Untuk mendapatkan BSM, kepada rumah tangga pemegang KPS cukup membawa KPS/Surau Keterangan Rumah Tangga Miskin (SKRTM)/Kartu BSM, ke sekolah/madrasah tempat siswa terdaftar dengan disertai Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan dari Ketua RT/RW/Dusun/Setara jika kepala keluarga tidak memiliki KK atau nama kepala keluarga tidak sama dengan nama yang tertera di KK.

TIDAK BOLEH MENOLAK.  Sekolah/Madrasah tidak boleh menolak orang tua miskin yang mendaftarkan anaknya dengan membawa KPS/SKRTM/Kartu BSM, dan kemudian membuat rekapitulasi pendaftar untuk disampaikan kepada Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag setempat. Siswa calon penerima BSM di luar mekanisme KPS ini setidaknya harus memenuhi salah satu dari syarat berikut, yaitu orang tua siswa terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH), siswa terancam putus sekolah karena kesulitan biaya, siswa yatim/yatim piatu atau siswa berasal dari korban musibah, memiliki kelainan fisik yang berasal dari keluarga miskin atau memiliki tiga saudara yang berusia di bawah 18 tahun.   LAPOR!  Bila ada pihak sekolah/madrasah yang menolak orang tua miskin, maka dapat melaporkan kepada Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag setempat atau melalui mekanisme LAPOR! SMS 1708 dengan mengetik : KPS (spasi) Nomor KPS (spasi) isi aduan. Selain itu dapat juga melalui website www.lapoq.ukp.go.id. (mai,ant)

Kategori: NASIONAL
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.