KPK DAN SPRM MALAYSIA TANDATANGANI MoU

(LINGGA POS) – Sekretariat Pencegahan Rasuah Malaysia atau badan anti korupsi setara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia, menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk meningkatkan kerja sama dalam menangani masalah tindak pidana korupsi yang melibatkan kedua negara serantau. Ketua SPRM, Tan Sri Abu Kassim Mohammed mengatakan, MoU itu diharapkan dapat meningkatkan kerja sama dalam berbagai aspek pertukaran informasi, penyelidikan, pendakwaan dan penetapan saksi terutama yang melibatkan kasus korupsi (rasuah, Malaysia), penyalahgunaan wewenang, pencurian serta pengambilan aset. Abu Kassim seperti dikutip harian lokal, Kamis (31/10) mengatakan, SPRM dan KPK juga akan berbagi informasi mengenai teknik dan pelaksanaan pengusutan kasus korupsi yang paling jitu yang digunakan oleh masing-masing pihak. “Kami dapat memberikan dan atau mengkaji bidang atau topik utama dalam pertemuan kedua belah pihak, karena banyak hal yang bisa dibagi dan dipelajari bersama-sama,” kata Abu Kassim. “Dalam pertemuan hari ini, kami berbicara mengenai perbedaan wewenang, menentukan undang-undang serta hambatan yang dihadapi SPRM dan KPK. Sebagai contoh, di Indonesia adalah suatu kesalahan besar jika ada anggota parlemen yang tidak melaporkan pemberian hadiah kepadakepada KPK. “Jika mereka tidak melaporkan pemberian hadiah yang diterimanya dalam tempo waktu tigapuluh hari, maka mereka bisa dijatuhi hukuman penjara hingga tigapuluh tahun,” terang Abu Kassim mewakili SPRM dalam penandatangan MoU dengan Ketua KPK Abraham Samad. (ant)

Kategori: MANCANEGARA, NASIONAL
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.