PEMILU 2014 : SURAT SUARA DICOBLOS LEBIH DARI 1 KALI TETAP SAH

Jakarta (LINGGA POS) – Komisioner KPU Pusat Ida Budhiarti mengatakan, pihaknya terus berupaya menyederhanakan formulir berita acara (BA) hasil rekapitulasi suara. Langkah itu diambil dalam rangka meningkatkan akurasi dan integritas hasil Pemilu 2014. Menurut dia, formulir BA pada Pemilu 2014 berbeda dengan Pemilu 2009. “Kami memerhatikan data kualitatif itu wajib dituangkan dalam sertifikasi saja, sementara BA cukup menerangkan langkah-langkah pemungutan suara yang sudah dilaksanakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS),” kata Ida di Jakarta, Selasa (26/11). Langkah lain agar petugas penyelenggaraan tidak berubah-ubah mengisi formulir dengan usia yang sama, maka KPU juga mencoba menyederhanakan format isiannya. Misalnya pertanggungjawaban tentang surat suara yang terpakai, rusak, belum dicoblos, dan sah atau tidak sah, nantinya akan langsung disandingkan baik itu surat suara untuk DPR, DPRD maupun DPD. KPU juga melakukan upaya terobosan terkait penilaian ‘threaders’ surat suara sah. Selama ini, surat suara dinyatakan sah apabila mencoblos nomor partai, mencoblos tanda gambar partai dan nama calon legeslatif.

HINDARI ‘DOUBLE ACCOUNTING’.

Namun, ketentuan tersebut menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana jika coblosan yang dilakukan lebih dari satu kali. “Misalnya mencoblos salah satu calon karenasaking senangnya lebih dari satu kali. Maka dalam rangka menyelamatkan surat rakyat, kita nyatakan sah. Kemudian perhitungan terhadap caleg dan partai juga akan dilakukan sama. Karena kalau coblos calon dan partai dibedakan, terus dijumlahkan, itu bisa ‘double accounting’,” ujarnya. Kata dia, surat suara dinyatakan tidak sah jika pada kertas suara terlihat ada 2 coblosan yang berbeda antara partai yang dicoblos dengan gambar caleg yang ternyata berasal dari partai lain. Sejumlah perubahan itu terangkum dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2014 di dalam negeri. Sementara terkait draf PKPU untuk pemungutan suara untuk pemilih luar negeri, masih dirampungkan. “Inilah upaya-upaya yang kita lakukan untuk mengatur pemungutan dan perhitungan surat suara,” ujar Ida. (gir,jpnn)

Kategori: NASIONAL
Topik populer pada artikel ini: suara sah pemilu 2014, surat coblosan pileg, surat coblosan pileg

2 Responses to "PEMILU 2014 : SURAT SUARA DICOBLOS LEBIH DARI 1 KALI TETAP SAH"

  1. Fukirmawi Gea berkata:

    JiKa MeNcoblos LoGo PaRTai LaLu MeNcobloS 2 NaMa CaLeG,apakah itu dIkatakaN syAh untuk Suara ParTai,?

  2. Abdul Aris berkata:

    saya butuh gambar peraga surat suara yang syah dan tdk syah

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.