DPRD LINGGA GESA TIGA PERDA JELANG TUTUP TAHUN

Daik (LINGGA POS) – Jelang tutup tahun 2013 atau paling lambat pada 18 Desember ini, pihak legeslatif Lingga akan mengesahkan sedikitnya tiga Peraturan Daerah (Perda). Ketiga Perda itu yakni Perda Pengesahan APBD Lingga 2014, Perda Pemekaran tiga kecamatan, dan Perda Persetujuan Pembentukan Kabupaten Kepulauan Singkep (KKS). Ke-3 Perda itu digesa mengingat batas waktu akhir tahun yang hanya tinggal dalam hitungan hari saja. Ketua DPRD Lingga Kamaruddin Ali, dikutip dari Tanjungpinang Pos, Kamis (12/12) mengatakan hal itu. Pihaknya, kata dia berlomba dengan waktu, utamanya untuk pengesahan APBD Lingga 2014 yang adalah sebagai penggerak jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Lingga. Hanya saja, menurut Kamaruddin mengingat pentingnya keputusan yang menyangkut anggaran daerah tentu tidak semudah yang diperkirakan dan hal itu pada prinsipnya akan di bahas di masing-masing komisi yang ada di DPRD Lingga agar sinkron dan menyentuh kepentingan publik. “Yang sinkron kita sahkan, yang tidak, ya, dikesampingkan dulu,” imbuhnya.Seperti diketahui dalam pembahasan KUA-PPAS APBD Lingga 2014 telah dipatok besaran anggarannya sebesar Rp689,8 miliar.

Sedangkan berkenaan dengan pemekaran 3 kecamatan lagi, yakni Singkep Sekanah, Rejai, dan Benan Bahari adalah dalam upaya memperpendek rentang kendali mengingat keberadaan wilayah Lingga yang umumnya terdiri dari pulau-pulau dengan penyebaran yang relatif saling berjauhan baik dari segi geografis, kemudahan transportasi dan komunikasi serta sarana pendukung lainnya. Yang juga tak kalah pentingnya adalah aspirasi berbagai pihak dan kalangan di masyarakat untuk membentuk wilayah pemerintahan (kabupaten) sendiri. Dimana prinsipnya baik pimpinan daerah maupun ketua dan anggota DPRD Lingga secara lisan maupun tulisan telah setuju pembentukan Kabupaten Kepulauan Singkep (KKS) menyusul hasil kajian dari pihak Universitas Indonesia (UI) Jakarta tentang kelayakan pembentukan KKS dan hanya menunggu persetujuan resmi dari DPRD Lingga.   “Kita menargetkan ketiga Perda tersebut paling lambat pada 18 Desember ini (2013), sudah dapat disahkan,” janji Kamaruddin. (syk,tp)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.