2014, HONORER JADI PPPK DENGAN KESEJAHTERAAN YANG LEBIH BAIK

Jakarta (LINGGA POS) – Pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengisyaratkan, mulai tahun depan sudah tidak ada lagi tenaga honorer, dan seluruh instansi dilarang menganggarkan gaji untuk honorer. Jika dicermati ketentuan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), sepertinya ada peluang besar, bahwa kelak tenaga honorer ‘berganti baju’ menjadi ‘Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja’ (PPPK), namun tingkat kesejahteraanya dipastikan akan lebih baik dari honorer.

Hal itu dikarenakan sesuai UU ASN yang baru diketuk palu oleh Parlemen pekan lalu bahwa yang berwenang untuk mengangkat PPPK adalah Pejabat Pembina Kepegawaian. Kabar baiknya lagi bagi para honorer kategori dua (K2) yang gagal menjadi CPNS yang pengumumannya dirilis Januari 2014 ada kesempatan yang sama. Menpan-RB, Azwar Abubakar mengatakan memang tak menutup kemungkinan honorer yang gagal CPNS bisa masuk PPPK, tapi tentu saja harus ikut prosedur rekrutmen PPPK jupa. “Tidak serta merta mereka langsung masuk. Kalau daerah masih ingin mempekerjakan honorer, ya silahkan saja. Tapi bagi yang tak bisa mempekerjakan karena alasan tidak ada anggaran, ya silahkan diberhentikan. Apakah diberikan kompensasi atau tidak, itu tergantung kebijakan daerahnya,” ujar Menpan-RB, kemarin.

Menpan-RB mengatakan, untuk perekrutan PPPK ada mekanismenya, dan tentu saja berbeda dengan perekrutan honorer. “Kalau honorer, daerah yang angkat tanpa perhitungan matang. PPPK harus ada perhitungan jelas. Sebab PPPK haknya sama dengan ASN. Bedanya hanya dipensiun saja,” terangnya.    BEDA TIPIS.  Seperti diketahui, pada ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 UU ASN berkenaan dengan hak yang diterima ASN dengan PPPK berbeda tipis saja. Misalnya saja, ASN berhak menerima gaji, tunjangan dan fasilitas termasuk cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan dan pengembangan kompetisi. Sedangkan hak PPPK (pasal 22) menerima gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetisi. Namun, dijelaskan bahwa dalam UU ASN, PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon Aparatus Sipil Negara (ASN). (rasn,kb)

Kategori: NASIONAL
Topik populer pada artikel ini: yhs-fullyhosted_003, Pppk 2014, Pppk menpan, pppk asn, asn menpan

5 Responses to "2014, HONORER JADI PPPK DENGAN KESEJAHTERAAN YANG LEBIH BAIK"

  1. lanjutkan aja lah pa yg penting semuanaya bisa senang dan bermanfaat

  2. Oji M Roji berkata:

    niat pemerintah yang benar2 memprjuangkan K2 yg tidk lulus cpns saya dukung banget..agar mereka tak putus asa..

  3. Noverda Sari berkata:

    alhamdlh kalau maih ada titik terang bg k2 yg tidak lulus PNS

  4. Albert Bram berkata:

    Smoga pemerintah bnar2 laksanakan dg baik..apalgi hrs trus pantau agar tdk ad kecurangan yg dilakukan pihak2 trtentu.

  5. Baner berkata:

    pppk dapat remunisasi gakkkk……?????

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.