WABUP LINGGA LANTIK 6 KADES DI KECAMATAN SINGKEP BARAT

Raya Singkep (LINGGA POS) – Enam Kepala Desa (Kades) pemekaran yang sudah depenitif di wilayah Kecamatan Singkep Barat, Selasa (18/2), dilantik oleh Wakil Bupati (Wabup) Lingga, Abu Hasyim di Kantor Camat Singkep Barata, Raya Singkep. Ke-6 Kades tersebut adalah untuk Desa Bakong dipercayakan kepada Syafiuddin, Kades Desa Busung Panjang dijabat oleh Baharuddin, Desa Tanjung Irat kepada Kahar, Desa Tinjul kepada Rustam Effendi, Desa Langkap kepada Hamdani dan Desa Suak Buaya kepada Sardi. Sebelumnya, Wabup Lingga atas nama Pemkab Lingga menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang tinggi kepada para Pelaksana Tugas (Plt) desa terkait yang telah mendarmabhaktikan diri dalam memimpin desa sehingga menjadi layak sebagai desa depenitif. “Kepada kepala desa yang baru dilantik saya mengucapkan selamat dan tahniah dan selamat menjalankan tugas dan amanah rakyat dan dapat membangun desa bersama masyarakat,” kata Abu dalam sambutannya. “Menyandang tugas yang telah diamanahkan, bukanlah suatu yang (hanya) enak didengar, namun (juga) butuh kesabaran untuk dapat mengatasi segala persoalan yang dihadapi sehari-hari. Harus sering keliling kampung, bersikap bijak dan harus dapat mengatasi sekecil apa pun persoalan masyarakat yang dipimpin,” ingat Abu.

 

PENGGUNAAN DANA ADD.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Lingga, Rudi Pallo mengatakan, mulai 2014masyarakat desa yang ada di seluruh wilayah Lingga nantinya tidak perlu lagi mengajukan proposal ke tingkat kecamatan atau kabupaten untuk menghimpun dana kegiatan desa. Sebab semuanya sudah dapat ditanggulangi melalui Anggaran Dana Desa (ADD). “Dalam pengelolaan dana ADD, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus sepakat agar tidak salah dalam menggunakan anggaran ADD tersebut,” kata Rudi dalam acara rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Lingga tentang Pedoman Pelaksanaan ADD di Gedung Sapta Pesona, Kelurahan Dabo, Kecamatan Singkep, Rabu kemarin. Sementara Kasub BPMPD Lingga, Rudi Gunawan menambahkan, mengenai besaran dana ADD, tergantung dari rentang kendali dan atau kebutuhan dari masing-masing desa dimana proposal yang diajukan nantinya juga harus sesuai dengan RPJMD-nya. “Besaran dana pengelolaan ADD yakni sebesar 30 persen untuk operasional desa, sisanya untuk pembamgunan desa,” terang Rudi. Sedangkan untuk BPD, lanjutnya sebesar 70 persen dimana 30 persen digunakan untuk pembangunan fisik dan 40 persen untuk pemberdayaan desa. (mj,ab,hk)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.