TUNTUTAN 5 TAHUN PENJARA UNTUK MANTAN BENDAHARA BAPPEDA LINGGA

Tanjungpinang (LINGGA POS) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Prabudi, SH pada sidang terhadap terdakwa mantan Bendahara Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lingga, Julkifli bin Abdullah, menuntut terdakwa 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan. Jullkifli (54), juga diharuskan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar dengan ketentuan jika tidak dapat mengembalikan uang tersebut maka diganti dengan kurungan selama 3 tahun. Dana sebesar itu adalah Uang Untuk Dipertangjawabkan (UUDP) dari APBD Lingga tahun 2009 yang ditilap terdakwa saat menjadi Bendahara di Bappeda Lingga. Terdakwa Julkifli, sesuai tuntutan yaog dibacakan JPU pada sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (3/3), berdasarkan fakta dan data serta pemeriksaan keterangan saksi-saksi, terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) dalam dakwaan primer menggunakan uang bukan miliknya sebesar Rp1,2 miliar dana UUDP dari APBD Lingga tahun 2009 di Bappeda Lingga. Uang tersebut ternyata tidak disetorkan kembali oleh terdakwa ke Kas Daerah sebagaimana mestinya. “Atas perbuatannya, kami minta majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 6 bulan penjara dengan perintah tetap ditahan,” kata JPU. Mendengar tuntutan JPU tersebut, kuasa hukum terdakwa Julkifli bin Abdullah, Ernawati, SH menyatakan meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun pledoi (pembelaan) kepada kliennya.

SIDANG TERDAKWA KASI PROGRAM DISDIKPORA LINGGA.

Sementara di tempat yang sama, Pengadilan Tipikor di PN Tanjungpinang juga menggelar sidang untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi uang insentif Pendidikan dan Kependidikan dan selaku Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemkab Lingga, Rudianto. Terdakwa diduga melakukan korupsi senilai Rp423.600.000 dana insentif Tahun Anggaran 2012 dimaksud. Sidang dipimpin oleh hakim ketua Iwan Irawan, SH dengan didampingi oleh R. Aji Suryo, SH MH dan Patan Riadi, SH sebagai hakim anggota dan menampilkan saksi-saksi Ketua Komisi III DPRD Lingga, Rudi Purwonugroho, Penyidik Sat Reskrim Polres Lingga Arizal Darmawan, PNS selaku Bendahara Pengeluaran Keuangan, Pemkab Lingga Hasanuddin, PNS selaku Kasubag Keuangan Pemkab Lingga Yulinta dan mantan Sekretaris Disdikpora Pemkab Lingga, Raohan Hutagalung. (syk,bt,hk)

Kategori: LINGGA Tags: , , , , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.