BAGAIMANA CARA MENGHITUNG JATAH KURSI DPR & DPRD?

Jakarta (LINGGA POS) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyederhanakan mekanisme penghitungan perolehan suara dan penetapan kursi Pemilu 2014. Pembagian jatah kursi DPR dan DPRD diselesaikan di daerah pemilihan (dapil). “Ini berbeda dengan Pemilu 2009, dimana pembagian kursi baru selesai di tingkat provinsi. Sisa suara partai politik (parpol) dihimpun dulu hingga provinsi, setelah itu baru dikonversi untuk mengisi kursi yang tersisa,” ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu, minggu lalu. Hal itu, kata dia diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 29 tahun 2013 tentang Penetapan Hasil Pemilu. Untuk menetapkan perolehan kursi parpol, hal pertama yang dilakukan adalah penetapan suara sah parpol dan calon anggota legeslatif (caleg). Kemudian, ditetapkan bilangan pembagi pemilih (BPP) yang berlaku untuk setiap dapil. Angka BPP adalah total suara sah parpol dibagi jumlah kursi dapil.

BPP 0,966 DIHITUNG 0 KURSI.

Selanjutnya ditentukan perolehan kursi tahap pertama, yaitu dengan membagi suara sah parpol dengan BPP. Jika hasil pembagian bilangan desimal yang dijadikan patokan adalah bilangan satuan sebelum koma. “Hitungannya, kalau hasil pembagian dengan BPP 0,966 dihitung 0 kursi. Kalau 1,843 dihitung 1 kursi. Tidak dilakukan pembulatan ke atas. Jika pada penghitungan perolehan kursi tahap pertama alokasi kursinyabelum terisi penuh, dilakukan penghitungan tahap kedua,” jelas Ferry. Jika masih ada sisa kursi dari penetapan kursi tahap pertama, dilakukan penghitungan tahap kedua. “Sisa kursi dibagi sampai habis kepada parpol berdasarkan sisa suara terbanyak,” tambahnya. Misalnya, jika di sebuah dapil tersedia 10 kursi pada penghitungan tahap pertama perolehan kursi hanya bisa dipenuhi sebanyak 4 kursi oleh parpol. Artinya, masih terdapat sisa 6 kursi. Untuk membagi 6 kursi itu, sisa suara parpol akan dihitung. Sisa suara parpol diurutkan dari sisa suara terbanyak hingga yang paling sedikit. “Sesuai peringkat suara terbanyaknya, nanti 6 kursi sisa itu dibagikan,” katanya. (sg,dra/kc)

Kategori: NASIONAL Tags: , , , , , , ,
Topik populer pada artikel ini: mekanisme penetapan sisa kursi dprd 2014

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.