DIDUGA KAMPANYEKAN CALEG, CAMAT DAIK DILAPORKAN KE PANWASLU LINGGA

Daik (LINGGA POS) – Camat Daik, M. Syam, S.Sos dilaporkan oleh LSM Lentera Lingga ke pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lingga. Dia diduga telah menyebarkan pesan singkat (SMS) melalui telpon seluler (HP) yang berisikan ajakan untuk memilih caleg DPD dan DPR RI pada saat hari pencoblosan Pemilu 2014, Rabu (9/4). “Dia (Camat Lingga), mengirim via SMS ajakan untuk memilih nama Rahmatsyah Ramadhany sebagai calon DPD dan Aida Zulaikha Ismeth calon DPR RI. Aturannya camat tidak boleh kampanye,” ungkap Koordinator Lapangan LSM Lentera, Iskandar, dikutip dari Haluan Kepri, Kamis (10/4). Seperti diketahui kedua nama yang disebutkan adalah pasangan anak dan ibu, Aida Zulaikha Ismeth, isteri dari mantan Gubernur Kepri Abdullah Ismeth. Saat ini dia adalah anggota DPD dari dapil Kepri. Kata Iskandar, pihaknya langsung melaporkan kasus tersebut ke Panwaslu Lingga agar segera ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku, mengingat bahwa seorang yang berstatus PNS tidak boleh melakukan politik praktis. Staf Panwaslu Lingga, Reki yang menerima langsung laporan pengaduan itu mengatakan akan meneruskan ke Ketua Panwaslu, yang saat ini sedang melakukan kegiatan monitoring ke masing-masing kecamatan di Lingga. Sementara menurut M. Syam dia tidak berniat menyebarkan SMS itu. “Saya tidak ada niat untuk berkampanye, saya pikir itu hanya SMS berhadiah,” kilahnya. Diakuinya, dia ada mengirimkan SMS yang sebelumnya berasal dari calon DPD Provinsi Kepri Rahmatsyah Ramdhani Ismeth, kepada sejumlah nomor yang ada di HP-nya. 135

PELANGGARAN POLITIK DI 15 PROVINSI.

Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama mitra jaringannya antara lain FITRA Riau, LBH Sumatera Utara, Kahabil Bengkulu, Mata Banten, dan G2W Jawa Barat, menemukan setidaknya 135 pelanggaran berupa politik uang dan praktik lainya selama masa kampanye Pemilu 2014. Pemantauan itu dilakukan di 15 provinsi meliputi Riau, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sumatera Barat, dan Nusa Tenggara Timur. “Ditemukan 135 pelanggaran dengan perincian pemberian uang 33 kasus, pemberian barang 66 kasus, pemberian jasa 14 kasus dan penggunaan fasilitas negara,” kata Peneliti Bidang Kampanye Politik ICW, Abdullah Dahlan di Jakarta, Minggu (6/4). Berkenaan dengan kasus terakhir itu antara lain penyediaan alat peraga 16 kasus, penggunaan aparat pemerinta (11 kasus), mobil dinas (6 kasus), program pemerintah (6 kasus), bantuan rumah ibadah dan sarana pendidikan dan kampanye tanpa cuti (3 kasus) dan penggunaan gudang pemerintah (3 kasus). (arn,bt)

Kategori: LINGGA Tags: , , , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.