POLITIK UANG DOMINASI LAPORAN PIDANA PILEG 2014

Sementara Kapolres Lingga AKBP Puji Santoso yang turut hadir dalam pleno tersebut mengatakan untuk pengamanan acara pleno ini pihaknya telah menurunkan 60 personil gabungan dari Polres, Polsek dan Brimob agar pleno berjalan lancar, tertib dan aman hingga selesai. “Sebanyak 15 personil kita menjaga Kantor KPUD Lingga dalam waktu 24 jam penuh hingga nanti berkas dibawa ke KPUD Kepri dengan pengawalan yang rencananya hari Selasa (22/4),” kata Puji. Seperti diberitakan, praktik politik uang (money politic), mendominasi laporan dugaan pelanggaran pidana Pileg di seluruh Indonesia yang diteruskan Bawaslu ke Polri. Termasuk Kabupaten Lingga, praktik tersebut ditengarai terjadi sejak tahapan Pileg berlangsung dan sudah menjadi rahasia umum para caleg menawarkan suara untuk mencoblos namanya dengan harga satu suara konon Rp150 ribu – Rp400 ribu, tentunya dengan trik-trik tersendiri. Ketua Panwaslu Lingga, M. Idrus mengaku, hingga Senin (21/4) saja sudah menerima 7 laporan pengaduan terkait dugaan pidana Pileg 2014 baik dari pribadi, caleg maupun parpol. “Terakhir kita terima pengaduan dari Ketua DPC Partai Gerindra, Okta Robin dengan membawa compact disc rekaman dugaan pelanggaran Pileg,” ujar Idrus, Senin (21/4) di kantor Panwaslu Lingga.

Dari catatan LINGGA POS merujuk pernyataan Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri, Kombes Agus Rianto mengatakan jumlah pelanggaran Pileg 2014 yang diteruskan ke Polri hingga 19 April 2014 dari Bawaslu sebanyak 183 kasus dengan jumlah tersangka terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu mencapai 226 orang. “Pelanggaran-pelanggaran itu hampir terjadi di seluruh wilayah Indonesi. Beberapa kasus telah kita data meliputi pemalsuan dokumen 6 kasus, politik uang 48 kasus, kampanye dengan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, sekolah (7 kasus) dan sisanya dengan kasus yang beragam,” kata Agus, dikutip dari laman Kompas, Selasa (22/4). Diungkapkannya, sudah ada 118 kasus yang telah masuk ke tahap penyidikan, 12 kasus masuk tahap I, 34 kasus tahap II dan 19 kasus lainnya dihentikan. (jk,syk)

Kategori: LINGGA Tags: , , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.