ATURAN BLOKIR SITUS DARI KEMENKOMINFO DINILAI ILEGAL

Jakarta (LINGGA POS) – Perintah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI kepada pihak Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (PJI), agar memblokir situs yang dinilai negatif melalui konten bersama Trust-Positif, dianggap ilegal dan tidak memiliki rujukan hukum yang jelas. Sejumlah LSM yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil Peduli Internet (AMSPI) menilai Peraturan Menteri (Permen) Nomor 19 tahun 2013 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif, yang disahkan Juli lalu, nyaris membabat konten yang belum terbukti melanggar UU ITE tersebut bahkan dari temuan pihak aliansi, Permen yang akhirnya menjadi payung hukum konten Trust-Positif yang dirilis Kemenkominfo pada 2011 untuk memfilter konten yang dinilai negatif justru juga memblokir sejumlah situs yang memuat pendidikan dan pariwisata. “Ada situs tentang edukasi menyusui, tentang aksebilitas difabel, program edukasi anak dan remaja, tentang wisata di Mentawai,”papar Direktur Eksekutif ICT Watch, Donny B. Utoyo, salah satu dari pihak AMSPI di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (10/8). Menurut dia, kebijakan itu sebagai upaya melakukan tindakan pembatasan yang ilegal. “Permen tersebut bertentangan dengan hukum dan mencederai proses penegakan hak asasi karena pengaturannya dilakukan secara tidak tepat dan serampangan,” katanya, sembari melanjutkan hal itu dapat terjadi karena tidak adanya standar operasional prosedur yang jelas dalam pengoperasian Trust+Positif tersebut karena sama sekali tidak ada penanda sebagai dokumen resmi atau pun pengesahan seperti stempel, nomor surat, tanda tangan pejabat berwenang, tanggal atau pun kop surat dari Kemenkominfo. Permen tersebut juga dinilai telah melanggar Permen Kominfo Nomor 27 tahun 2013 tentang pelaksanaan standar operasi prosedur Trust+Positif sebagai pijakan pertama yang menggunakan SOP tidak sah, maka dapat dikatakan Permen blokir melanggar Permen S0P. “Padahal kedua Permen tersebut adalah sama-sama produk hukum dari Kemenkominfo,”tegas dia. (arn,bp)

Kategori: NASIONAL Tags: , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.