MULAI JULI BIAYA PENCATATAN NIKAH DI KUA GRATIS, DI LUAR KUA RP600 RIBU

(LINGGA POS) – Sesuai aturan baru yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2014 menyebutkan bahwa biaya pencatatan nikah digratiskan dengan syarat jika dilaksanakan di balai nikah Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari/jam kerja. Ketentuan tersebut berlaku per 7 Juli lalu. Kementerian Agama (Kemenag) menghimbau agar seluruh petugas pencatat nikah (penghulu) dapat mematuhi aturan baru tersebut. Namun, jika untuk pencatatan nikah dilaksanakan di luar gedung KUA dan atau di luar hari/jam kerja, maka dikenakan tarif pencatatan nikah sebesar Rp600 ribu. Sedangkan bagi keluarga miskin juga tidak dipungut biaya sepersen pun alias gratis. Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag RI Mochammad Jasin mengedukasi masyarakat yang berniat mencatatkan nikah di luar KUA dan jam kerja dapat melakukan transaksi pembayaran melalui institusi perbankan yakni Bank Mandiri, BRI, BTN dan BNI. “Saya ingatkan, agar tidak ada uang yang diberikan ke penghulu atau ke petugas KUA,” jelasnya. Biaya pencatatan nikah sebesar Rp600 ribu itu lanjut Jasin sudah termasuk semua ongkos administrasi pencatatan nikah dan langsung masuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Dana itu nantinya sebagian dikembalikan lagi ke KUAuntuk membayar biaya transportasi dan jasa profesi pencatat nikah.

SESUAI KELOMPOK KUA.

Kemenag sudah mengelompokkan beberapa KUA berdasarkan pada aktivitas pencatatan nikah setempat, yakni KUA dengan pencatatan nikah lebih dari 100 kali per bulan masuk dalam KUA tipe A, pencatatan nikah 50-99 kali KUA tipe B, 0-49 kali KUA tipe C dan KUA tipe C bagi KUA yang berada di daerah-daerah terpencil. Masing-masing tipe KUA tersebut berpengaruh pada besaran biaya profesi yang dibayarkan kepada penghulu dengan catatan penetapan biaya profesi sebesar Rp125 ribu-Rp200 ribu. Dengan aktivitas pencatatan nikah yang per tahun rata-rata sebanyak 2,1 juta kali, maka perkiraan biaya jasa profesi para penghulu (pencatat nikah) yang terkumpul mencapai angka sebesar Rp671 miliar. (arn,bp)

Kategori: NASIONAL Tags: , , , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.