MK TOLAK GUGATAN UJI MATERI UU MD3

Jakarta (LINGGA POS) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan uji materi Pasal 84 UU MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) yang diajukan Partai PDI Perjuangan. Menurut MK, dalil permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Hamdan Zoelva dalam sidang, Senin (29/9).   Dalam pertimbangan hukumnya MK menyatakan Pasal 84 UU MD3 tidak bertentangan dengan konstitusi karena dalam Pasal 22 UUD 1945 disebutkan pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPRD, presiden dan wakil presiden. “Masalah pimpinan anggota DPR, menjadi hak dan kewenangan anggota terpilih untuk memilih pimpinannya yang akan memimpin lembaga itu,” ujar hakim konstitusi Patrialis Akbar, dalam membacakan putusan. “Hal ini lazim dalam sistem presidensial dengan sistem multipartai karena sistem pengelompokan anggota DPR menjadi berubah ketika berada di DPR berdasarkan kesepakatan masing-masing,” katanya.    Dalam pertimbangannya, MK juga menjelaskan riwayat mekanisme pemilihan pimpinan DPR sejak 1999. Pasal 17 UU Nomor 4 tahun 199 menyebutkan mekanisme pemilihan pimpinan DPR didasarkan pada kesepakatan bersama anggota di palemen. Pasal 21 UU Nomor 32 tahun 2003 tentang Susunan MD3 disebutkan pimpinan DPR dipilih anggota dewan. Hanya UU Nomor 27 tahun 2009 tentang MD3 yang mengatur pimpinan DPR berasal dari partai pemenang pemilu.     “Menimbang bahwa alasan pimpinan DPR haruslah mencerminkan konfigurasi pemenang pemilu dengan alasan menghormati kedaulatan rakyat yang memilih, maka meurut MK alasan demikian tidak berdasar karena pemilu adalah untuk memilih anggota DPR, DPRD dan presiden dan wakil presiden, bukan untuk memilih pimpinan DPR,” kata Patrialis. (ra/tc)

Kategori: NASIONAL Tags: , , , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.