Jakarta (LINGGA POS) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan uji materi Pasal 84 UU MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) yang diajukan Partai PDI Perjuangan. Menurut MK, dalil permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Hamdan Zoelva dalam sidang, Senin (29/9). Dalam pertimbangan hukumnya MK menyatakan Pasal 84 UU MD3 tidak bertentangan dengan konstitusi karena dalam Pasal 22 UUD 1945 disebutkan pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPRD, presiden dan wakil presiden. “Masalah pimpinan anggota DPR, menjadi hak dan kewenangan anggota terpilih untuk memilih pimpinannya yang akan memimpin lembaga itu,” ujar hakim konstitusi Patrialis Akbar, dalam membacakan putusan. “Hal ini lazim dalam sistem presidensial dengan sistem multipartai karena sistem pengelompokan anggota DPR menjadi berubah ketika berada di DPR berdasarkan kesepakatan masing-masing,” katanya. Dalam pertimbangannya, MK juga menjelaskan riwayat mekanisme pemilihan pimpinan DPR sejak 1999. Pasal 17 UU Nomor 4 tahun 199 menyebutkan mekanisme pemilihan pimpinan DPR didasarkan pada kesepakatan bersama anggota di palemen. Pasal 21 UU Nomor 32 tahun 2003 tentang Susunan MD3 disebutkan pimpinan DPR dipilih anggota dewan. Hanya UU Nomor 27 tahun 2009 tentang MD3 yang mengatur pimpinan DPR berasal dari partai pemenang pemilu. “Menimbang bahwa alasan pimpinan DPR haruslah mencerminkan konfigurasi pemenang pemilu dengan alasan menghormati kedaulatan rakyat yang memilih, maka meurut MK alasan demikian tidak berdasar karena pemilu adalah untuk memilih anggota DPR, DPRD dan presiden dan wakil presiden, bukan untuk memilih pimpinan DPR,” kata Patrialis. (ra/tc)
Tag
anggaran
apbd
BANTUAN
Batam
bbm
BUPATI
cpns
dabo
Daerah
daik
dana
DESA
dprd
gaji
guru
HAJI
indonesia
ISLAM
KABUPATEN
KAPAL
kepri
Kesehatan
korupsi
KPK
LINGGA
LINGGA POS
Melayu
muslim
NASIONAL
Negara
olahraga
pajak
partai
pegawai
PEMBANGUNAN
pemerintah
pemilu
pendidikan
pilkada
PNS
polisi
pulau
Sekolah
Singkep
Tambang