PNS DILARANG BERGAYA HIDUP MEWAH

Jakarta (LINGGA POS) – Pemerintahan Presiden Jokowi ingin mencanangkan Gerakan Hidup Sederhana. Para PNS adalah sebagai roda penggerak gerakan itu. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 tanggal 19 Desember 2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana yang ditandatangani oleh Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi dengan ditembuskan kepada Presiden dan Wakil Presiden. Disebutkan dalam SE tersebut bahwa PNS dilarang memperlihatkan kemewahan dengan tujuan untuk mewujudkan sikap empati kepada masyarakat. SE itu ditujukan kepada PNS dilingkungan Kementerian, TNI, Kejaksaan, Kepolisian, Lembaga Pemerintah, Kesehatan, termasuk Lembaga Tinggi Negara, Keserektariatan Dewan/Komisi/Badan, Pemerintah daerah (Provinsi, Kabupaten dan Kota).  

Berikut LINGGA POS turunkan isi lengkap SE terkait tentang Gerakan Hidup Sederhana tersebut :  Menindaklanjuti perintah Presiden pada Sidang Kabinet Kedua pada hari Senin tanggal 3 November 2014, bahwa dalam rangka mendorong kesederhanaan hidup bagi seluruh penyelenggara negara guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), agar dilakukan langkah-langkah sebagai berikut : 

1. Membatasi jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara seperti pernikahan, tasyakuran dan acara sejenis lainnya maksimal 400 undangan dan membatasi jumlah peserta yang hadir tak lebih dari 1.000 orang. 
2. Tidak memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada warga. 
3. Tidak memberikan karangan bunga kepada atasan atau sesama pejabat pemerintahan. 
4. Membatasi publikasi advertorial yang menggunakan biaya tinggi. 
5. Meneruskan Surat Edaran ini kepada seluruh jajaran institusi di bawahnya sampai dengan unit organisasi terkecil untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran ini secara konsisten dan sungguh-sungguh.  
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 November 2014.  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.  ttd. Yuddy Chrisnandi. (ik/dnc)

Kategori: NASIONAL Tags: , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.