POLDA KEPRI MUSNAHKAN SABU SENILAI RP1 MILIAR

Batam (LINGGA POS) – Kepolisian Daerah (Polda) Kepri, Selasa (27/1) memusnahkan barang bukti (bb) narkotika jenis sabu dari dua orang tersangka warga negara Malaysia, Anwar bin Nurdin dan Logeswaran Muniandy di Mapolda Kepri. Jumlah sabu yang dimusnahkan tersebut seberat 842 gram atau setara Rp1,1 miliar. “Namun, barang bukti dari masing-masing tersangka kami sisakan dua gram untuk dikirim ke  Puslabfor Medan, Sumatera Utara, agar dapat dibuktikan bahwa barang bukti tersebut adalah sabu,” kata Kasubdit I Distres Narkoba Polda Kepri, AKBP M. Sholeh.  
Kedua pelaku, lanjut Sholeh kini diamankan di sel Polda Kepri dan keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 113 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman masing-masing maksimal 5 tahun penjara.  
Lebih lanjut Sholeh mengungkapkan kedua pelaku tertangkap saat melintas detektor metal di pintu masuk Pelabuhan Feri Internasional Batam Centre. Anwar bin Nurdin ditangkap pada 24 Desember 2014 sementara Logeswaran Muniandy pada 5 Januari 2015. (ph,af/bp)

Kategori: NASIONAL Tags: , , , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.