Daik (LINGGA POS) – Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sub Ranting Daik Lingga, mengancam akan segera memutuskan aliran listrik yang dikosumsi di kantor-kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga melalui jaringan listrik milik perusahaan itu. Pasalnya, tunggakan yang belum dilunasi oleh pihak Pemkab Lingga sudah menyentuh angka sebesar Rp1,09 miliar. Jika sampai dengan bulan Maret 2015 belum juga dilunaskan, maka aliran listrik tersebut terpaksa diputuskan. Hal itu dikatakan oleh Kepala PLN Sub Ranting Daik Lingga, Mazli. Menurut dia, adapun batas waktu tersebut adalah dari kesediaan pihak Pemkab Lingga sendiri yang berjanji akan membayar tunggakan pembayaran rekening listrik paling lambat pada bulan Maret 2015. “Pemkab Lingga memang sudah menyurati PLN secara resmi dan berjanji akan melunasi pembayaran tunggakan rekening listrik tersebut pada Maret 2015. Jadi, jika batas waktu yang telah dijanjikan itu tidak dipenuhi, maka aliran listriknya terpaksa kita putuskan sementara,” kata Mazli, seperti dikutip dari Haluan Kepri, Minggu (1/2).(syk,af)
Tag
anggaran
apbd
BANTUAN
Batam
bbm
BUPATI
cpns
dabo
Daerah
daik
dana
DESA
dprd
gaji
guru
HAJI
indonesia
ISLAM
KABUPATEN
KAPAL
kepri
Kesehatan
korupsi
KPK
LINGGA
LINGGA POS
Melayu
muslim
NASIONAL
Negara
olahraga
pajak
partai
pegawai
PEMBANGUNAN
pemerintah
pemilu
pendidikan
pilkada
PNS
polisi
pulau
Sekolah
Singkep
Tambang