MULAI FEBRUARI 2015 TUNJANGAN BERAS ASN, TNI, POLRI & PENSIUNAN NAIK 3,8 PERSEN

Jakarta (LINGGA POS) – Seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (12/2), mulai 10 Februari 2015 pemerintah menaikkan tunjangan beras untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Republik Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (Polri) serta Pensiunan dan Penerima Tunjangan sebesar 3,8 persen. “Tarif baru ini telah berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak 1 Januari 2014,” jelas Direktur Jenderal Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono dalam Peraturan perihal terkait Nomor 03/PB/2015 tanggal 10 Februari 2015.  
Dijelaskan Marwanto harga pembelian beras oleh pemerintah kepada Perum Bulog untuk tunjangan golongan anggaran (ASN, TNI dan Polri) ditetapkan Rp8.047 per kilogram (kg). Sementara tunjangan beras dalam bentuk uang untuk ASN, TNI, Polri dan pensiunan atau penerima tunjangan yang bersipat pensiun ditetapkan sebesar Rp7.242 per kg. (ph,l6)

Kategori: NASIONAL Tags: , , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.