Tanjungpinang (LINGGA POS) – Ujian Nasional (UN) sudah dipastikan tidak akan digunakan sebagai penentu kelulusan siswa. Sekarang kelulusan merupakan ‘wewenang’ sepenuhnya pihak sekolah alias tidak lagi berdasarkan nilai UN. Hal itu dikatakan Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Atmadinata. Kata dia ketentuan itu berdasarkan draf prosedur operasional standar (POS) UN 2014/2015. “Jadi hasil UN hanya untuk pemetaan dan pertimbangan masuk ke jenjang pendidikan berikutnya,” kata Atmadinata seperti dikutip dari Batam Today, Selasa (30/3). “Tapi meskipun diserahkan kepada sekolah, namun sekolah harus menetapkan kriteria-kriteria yang telah ditentukan,” tambahnya. Dijelaskannya, kelulusan siswa ditentukan berdasarkan rerata nilai rapor semester I – V dan nilai ujian sekolah. Rentang rerata nilai rapor yang diperkenankan adalah 50 – 70 persen, sementara nilai ujian sekolah 30 – 50 persen. Itu artinya sama dengan nilai akhir pada UN 2014. Nilai pada ijazah adalah kombinasi antara rerata nilai rapor dan nilai ujian sekolah. “Rasio perhitungan nilai ijazah antara rerata nilai rapor dan nilai ujian sekolah adalah 50 – 50, 30 – 70 dan 40 – 60. Tidak boleh 25 – 75,” terangnya. (ph,bt)
Tag
anggaran
apbd
BANTUAN
Batam
bbm
BUPATI
cpns
dabo
Daerah
daik
dana
DESA
dprd
gaji
guru
HAJI
indonesia
ISLAM
KABUPATEN
KAPAL
kepri
Kesehatan
korupsi
KPK
LINGGA
LINGGA POS
Melayu
muslim
NASIONAL
Negara
olahraga
pajak
partai
pegawai
PEMBANGUNAN
pemerintah
pemilu
pendidikan
pilkada
PNS
polisi
pulau
Sekolah
Singkep
Tambang