KEJATI KEPRI LIDIK 21 KASUS DUGAAN TIPIKOR, TERMASUK di LINGGA  

Tanjungpinang (LINGGA POS) – Kejaksaan Tingi (Kejati) Provinsi Kepri saat ini tengah melakukan penyelidikan (lidik) terhadap duapuluh satu kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Kepri. Untuk memaksimalkan capaian kinerja lidik yang mulai kembali ditingkatkan setelah dinilai beberapa pihak cukup lama terhenti, Kejati Kepri membentuk Satuan Tugas Khusus Tindak Pidana Korupsi (Satgassus Tipikor). Satgas tersebut terdiri atas enam tim yang dipimpin langsung oleh Jaksa Koordinator dari Kejaksaan Agung RI. Demikian diungkapkan Kepala Kejati Kepri, Sudung Situmorang.    Sumber menyebutkan tim telah melakukan tugas dan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang di sejumlah kabupaten/kota di Kepri. Hanya saja, Sudung enggan menjelaskan kasus-kasus apa saja yang sedang dilidik tersebut. “Untuk teknisnya nanti akan kita publikasikan,” kata dia dikutip dari Batam Today. Setidaknya, sudah ada tiga kasus dugaan tipikor yang telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan sejak Medio April ini. Lanjutnya, lidik tersebut dilakukan di dua kabupaten (Anambas dan Karimun) dan satu di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri sendiri.
    Dari catatan LINGGA POS, beberapa kasus dugaan tipikor yang mengemuka dan banyak diberitakan di media masa kasus-kasus tersebut antara lain pengadaan bibit sawit untuk transmigrasi dan pengadaan lahan bandara di Letung keduanya di Anambas, pengadbn alat kesehatan di Rumah Sakit Embung Fatimah di Kota Batam, pembangunan Gedung Pemadam Kebakaran (Damkar) dan dana pemeliharaan rumah dinas walikota dan wakil walikota (periode 2006-2009), keduanya di Kota Tanjungpinang dan dugaan kasus tipikor lainnya di Karimun, Bintan dan LINGGA. (ph,bt,bp)

Kategori: KEPRI, LINGGA Tags: , , , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.