GUBERNUR KEPRI SAMPAIKAN LKPJ

Tanjungpinang, LINGGA POS – Gubernur Kepri HM Sani tanpa didampingi Wakil Gubernur HM Soerya Respationo, Senin (15/6) menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) lima tahun kepemimpinannya dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kepri yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak beserta tiga Wakil Ketua dan 33 anggota dewan dari seluruhnya 45 anggota DPRD Kepri.   Dalam penyampaiannya Sani mengaku selama lima tahun kepemimpinannya masih ada target pembangunan yang belum dapat dituntaskan. Namun pertumbuhan ekonomi daerah (7 kabupaten/kota) se-Kepri dapat tercapai sebesar 7,32 persen dari target yang dipatok sebesar 8 persen. “Capaian itu berada jauh di angka rata-rata nasional. Hanya saja karena kondisi eksternal dan keuangan dan adanya kenaikan BBM yang tak stabil, hal ini berdampak pada investasi daerah,” papar Sani.
   Lebih lanjut Sani mengungkapkan keberhasilan pembangunan dan investasi di Batam, Bintan, Tanjungpinang dan Karimun telah memberikan kontribusi pertumbuhan ekonomi di Kepri yang cukup signifikan sementara untuk tiga daerah lainnya yakni Natuna, Anambas dan Lingga (NAL) memang masih perlu digesa segera. Karena jika saja pelaksanaan pembangunan di NAL dapat berjalan dengan baik, tentu pelaksanaan pembangunan serta investasi dan pertumbuhan ekonomi di Kepri akan lebih meningkat. NAL sendiri memang didorong jadi sektor perikanan dan maritim dan ke depan akan dapat lebih ditingkatkan lagi.   Adapun berkenaan dengan IPM Kepri mencapai 6,28 persen dan menempatkan Kepri di posisi ke-2 di wilayah Sumatera jika dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan pendidikan. Sementara PDRB Kepri menyentuh angka 87,63 persen dengan pendapatan perkapita sebesar 76,57 juta dari sebelumnya 73,69 juta. Dalam program pengentasan kemiskinan, berhasil mengentaskan 17.200 unit program RTLH dari target 20.000 unit. (af/bt)

Kategori: KEPRI Tags: , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.