KABUPATEN BINTAN-KEPRI TERIMA HIBAH ASET BMN SEKTOR PENATAAN BANGUNAN & LINGKUNGAN

Jakarta, LINGGA POS – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) menghibahkan aset Barang Milik Negara (BMN) bidang infrastruktur permukiman kepada 32 pemerintah kabupaten (Pemkab) dan pemerintah kota (Pemko) senilai seluruhnya Rp141,7 miliar. Sekretaris Jenderal Pupera Taufik Widjoyono mengatakan BMN yang dihibahkan antara lain rumah susun sederhana (rusunawa), instalasi pengolahan sampah, instalasi pengolahan air permukaan kapasitas sedang dan kecil, jaringan induk distribusi, jaringan pipa distribusi, jalan desa, peralatan dan mesin serta prasarana dan sarana dasar ruang terbuka hijau (RTH).   “Dengan diserahkannya aset BMN kepada Pemkab dan Pemko diharapkan akan lebih mudah dalam pemeliharaan dan pengelolaannya,” kata Taufik di Kantor Kemenpupera, Jakarta, Kamis (27/8). Lanjut dia, hibah itu merupakan bentuk mengalihkan kepemilikan barang dari Pemerintah Pusat (pp) kepada Pemerintah Daerah (pemda) tanpa memperoleh penggantian yang dilaksanakan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan yang bersipat non komersial dan penyelenggara pp atau pemda serta memenuhi kebutuhan dasar permukiman bagi masyarakat.   SEKTOR PENGHIBAHAN.  Sektor-sektor yang dihibahkan adalah untuk pengembangan air minum senilai Rp50,1 miliar kepada 12 Pemkab; sektor pengembangan penyehatan lingkungan permukiman (PPLP) senilai Rp38,2 miliar kepada 7 Pemkab/ Pemko; sektor pengembangan kawasan permukiman senilai Rp29,5 miliar kepada 3 Pemkab, 1 kota; dan sektor penataan bangunan dan lingkungan senilai Rp23,8 miliar kepada 10 Pemkab/Pemko, termasuk Kabupaten Bintan-Provinsi Kepri. (arn,sd/l6)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.