MENAKER : GAJI TKA WAJIB DIBAYAR DENGAN RUPIAH

image

  Jakarta, LINGGA POS – Pemerintah Indonesia telah menetapkan peraturan agar setiap perusahaan harus membayar gaji atau upah pekerjanya dengan menggunakan mata uang Rupiah (Rp, red). Ketentuan pembayaran menggunakan rupiah itu berlaku bagi pekerja Indonesia atau pun tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di wilayah NKRI. Hal tersebut sesuai dengan peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 tertanggal 31 Maret 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Uang Rupiah di Wilayah NKRI.    “Aturan soal pembayaran gaji itu menurut Bank Indonesia (BI) harus Rupiah. Jadi, harus ikut aturan yang sudah ditetapkan,” tegas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri dalam siaran persnya, Selasa (22/9). Semua perusahaan atau pun orang yang berada di Indonesia, tegas Hanif, harus tunduk pada aturan dari pemerintah Indonesia, termasuk dalam hal masalah aturan pembayaran gaji TKA yang harus menggunakan pembayaran rupiah.    “Prinsipnya, selama berada dan bekerja di Indonesia orang itu harus tunduk pada aturan pemerintah Indonesia,” tambah Hanif. (a/ht)

Kategori: KEPRI, NASIONAL
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.