HARTA KEKAYAAN TAK JELAS AKAN DIRAMPAS

image

Jakarta, LINGGA POS – Direktur Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Fithriadi Muslim mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana akan mengatur mekanisme perampasan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan. “Dengan rancangan UU ini ada ruang kita minta untuk menjelaskan perolehan hartanya. Jadi perolehan harta yang tidak bisa dijelaskan (sumbernya) itu dimungkinkan untuk dirampas,” kata Fithriadi usai Sosialisasi RUU Tentang Perampasan Aset Tindak Pidana di Gedung Direktorat Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (15/10).   Jika kekayaan yang dimiliki dapat pertanggung jawabkan, lanjut dia, maka harta tersebut tidak akan dirampas. Harta kekayaan yang tidak dapat dijelaskan dikhawatirkan berkaitan dengan tindak pidana. “Berharap sekali ini bisa segera ditetapkan. Akan kita dorong terus masuk program legislasi nasional (Prolegnas) 2016,” ujarnya.   Lanjut dia, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana itu akan mengatur mekanisme perampasan untuk kekayaan yang tidak dapat dijelaskan. Menurutnya, perampasan itu menjadi suatu upaya dalam rangka memberantas korupsi.    Jika RUU itu lolos, sebut dia, maka semua pihak akan tertib melaporkan hasil kekayaannya. Perampasan kekayaan (harta) bukan hanya akan terjadi pada penyelenggara negara saja, namun juga masyarakat umum. Yang mana aset yang dirampas maksimal Rp100 juta. “Sejak ini ditetapkan, pelaporan pajak juga harus benar. Kemudian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) harus benar-benar. Artinya jangan ngarang lagi untuk menutupinya,” tukasnya. (adt/ht)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.