DI NEGARA MANA ORANG INDONESIA SIMPAN HARTANYA?

  

image

Jakarta, LINGGA POS – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak akan menerapkan pengampunan pajak (tax amnesty) untuk menarik dana asing maupun harta milik orang Indonesia yang diparkir di luar negeri ke negara RI. Ada beberapa negara memang yang menawarkan fasilitas pajaj serendah-rendahnya sehingga menjadi surga bagi para pengusaha maupun pengemplang pajak untuk menyimpan dananya di negara tersebut.     Pengamat perpajakan UI, Ruston Tambunan mengungkapkan, berdasarkan data Mckinsey, ada sekitar Rp3.000 triliun harta orang Indonesia yang disimpan di negara tetangga, Singapura. Pasalnya, negara ini jor-joran memberikan insentif pajak bagi investor asing yang menempatkan kantor pusat atau regional usaha dan mempekerjakan warga Singapura. “Data Mckinsey ada sekitar Rp3.000 triliun harta orang Indonesia yang diinvestasikan di luar negeri,” kata Ruston dikutip dari Liputan6.com, Selasa (20/10). Lebih jauh dia menjelaskan, selain Singapura, beberapa negara atau wilayah yang tersohor sebagai tempat paling aman untuk menyimpan uang maupun harta, termasuk tentunya hasil jarahan seperti narkotika, korupsi dan sebagainya. “Contohnya, Swiss, Cayman Island dan Luxembourg. Bukan cuma pengusaha yang ‘taruh’ uanganya di sana, tapi juga dari hasil korupsi, narkobb, dan kejahatan lai6ya juga. Zaman orde baru-kan yang korupsi banyak tuh, pasti ada yang disimpan di sana,” ungkapnya. Dia menganggap negara-negara tersebut berani menjanjikan tarif pajak rendah bahkan sampai nol persen, aman dan dijamin kerahasiaannya karena data nasabah atau investor dilindungi. Untuk diketahui, tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan di Singapura hanya 17 persen, Hong Kong 16,5 persen, Swiss 17,92 persen dan negara tax heaven countries Cayman Island, membebaskan pungutan pajak perusahaan alias 0 persen.    Dengan program pengampunan pajak tarif rendah, lanjutnya, harta orang Indonesia yang selama ini disimpan di luar negeri bisa ditarik ke Indonesia dengan potensi penerimaan yang cukup besar. “Dari Rp3.000 triliun, 40 persen saja atau Rp1.200 triliun masuk ke Indonesia, kalau tarif pajak 3 persen, sudah Rp36 triliun akan masuk ke penerimaan negara,” pungkasnya. (fik/ndw-l6)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.