MENDAGRI MINTA 5.000 PERDA BERMASALAH DIINVENTARISIR

image

    Jakarta, LINGGA POS – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memerintahkan stafnya untuk segera menginventarisasi dan merampingkan sekitar 5.000 peraturan daerah (Perda) bermasalah. “Tolong perda-perda bermasalah mulai dari provinsi, kabupaten dan kota yang menghambat investasi dan perizinan ditelaah lagi,” kata Tjahjo melalui pesan singkat 1 Januari 2016.     Menurut dia hal itu penting dilakukan untuk menumbuhkan investasi karena aturan yang ada mulai Perda, surat edaran dan sebagainya banyak yang tumpang tindih dan menyulitkan investor. Pada 2015 saja pihaknya telah merevisi 1 Undang-Undang (UU) beleid Pilkada, 14 Peraturan Pemerintah, 2 peraturan presiden, 29 peraturan menteri dalam negeri dan 11 keputusan menteri dalam negeri serta 6 surat edaran. Kemendagri juga mengevaluasi 29 rancangan perda pajak daerah, 14 rancangan perda retribusi daerah dan 1 rancangan perda RPJMD.    Selain dievaluasi dan dirampingkan, Kemendagri juga telah membatalkan 1 perda provinsi dan 1 peraturan gubernur. Dalam empat tahun terakhir, Kemendagri telah mengevaluasi 148 perda provinsi, 1.062 perda kabupaten dan 291 perda kota. (tp/tc)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.