IURAN BPJS KESEHATAN NAIK MULAI APRIL DEPAN

image

Jakarta, LINGGA POS – Pemerintah akan mulai menaikkan iuran jaminan kesehatan. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku sejak diundangkan yakni 1 Maret 2016.
Disebutkan kenaikan iuran tersebut berlaku bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta nom PBI dari golongan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja. Adapun kenaikan iuran untuk peserta PBPU tersebut berlaku mulai April 2016.   
Berikut besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan sesuai kelas peserta, yakni :
– Iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBI  dari Rp19.225 per orang per bulan menjadi Rp23.000 per orang per bulan mulai Januari 2016. 
– Iuran jaminan kesehatan bagi peserta bukan penerima upah :  
kelas III naik dari Rp25.500 per orang per bulan menjadi Rp30.000 per orang per bulan. 
Kelas II naik dari Rp42.500 per orang per bulan menjadi Rp51.000 per orang per bulan. 
Kelas I naik dari Rp59.500 per orang per per bulan menjadi Rp80.000 per orang per bulan.
Kenaikan iuran untuk peserta PBPU ini mulai berlaku April 2016. 

Seperti diketahui, kepesertaan BPJS Kesehatan saat ini telah mencapai 162,7 juta jiwa dengan peserta PBI sebanyak 92,4 juta jiwa dan peserta non PBI sebanyak 70,3 juta jiwa. (ph/pi)

Kategori: NASIONAL Tags: ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.