BKN SEBUT ADA 57 RIBU ASN ‘SILUMAN’

 

image

Bandung, LINGGA POS – Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan fakta, bahwa saat ini ada 57 ribu aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia yang tak mendaftar ulang, namun mereka menerima gaji, meskipu statusnya tidak jelas. “Sedang kami investigasi, apakah mereka ini eksis atau tidak dan apakah sudah pensiun, sakit lama dan tak ngantor (masuk kerja) atau mungkin tidak ada orangnya alias ‘siluman’,” ujar Bima di Bandung, Rabu (20/4). Data yang disebutkan itu lanjut dia, terungkap setelah BKN mewajibkan semua pegawai (ASN) untuk mengisi ulang data kepegawaian mereka lewat program E-PUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil)/ASN dimana melalui program itu memperbarui data ASN yang ada di lembaganya. Sebelumnya data itu diserahkan oleh Biro Kepegawaian Daerah (BKD) atau Kepala Biro Sumber Daya Manusia. Dengan program itu, maka BKN meminta mereka (pegawai) mengisi data sendiri.   
Menurut Bima, semula ada 93 ribu ASN yang tak terdaftar. Namun setelah disisir, ternyata mereka sebagian sudah pensiun. “Ternyata kebanyakan pensiun atas permintaan sendiri, jadi tak tercatat. Dengan selisih angka itu kita kerahkan tim untuk menyisir lagi dan melakukan verifikasi dari data tiap instansi di BKD dan BKN Regional serta BKN Pusat. Dan ditemukanlah angka 57 ribu orang tersebut,” jelasnya.    

GAJI AKAN DISTOP. 
Rencananya, BKN akan segera menyetop gaji 57 ribu ASN yang tak terdaftar. “Katakanlah, 50 ribu orang, ambil gaji terendah ASN Rp2 juta per bulan. Sebulan saja suda Rp100 miliar, setahun jadi Rp1,2 triliun,” rincinya. Lanjut dia, data jumlah ASN di Indonesia terus bergerak karena ada pegawai yang baru diangkat dan ada pula yang pensiun. “Pada tahun ini ada 120 ribu ASN yang akan pensiun. Hingga Desember 2015 saja, jumlah ASN di seluruh Indonesia ada 4,5 juta orang,” pungkas Bima. (ph/af,tc)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.