PT GI BOLEH KEMBALI MENAMBANG PASIR DARAT DI LINGGA


Daik, LINGGA POS – Setelah beberapa waktu berhenti berproduksi, kini PT Growa Indonesia (GI) kembali mengantongi izin untuk menambang pasir darat di lokasi Desa Tanjungirat, Lingga. Gubernur Kepri Nurdin Basirun telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) bernomor 2031 Tahun 2016 tentang Persetujuan Penyesuaian Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Pasir Darat yang dikeluarkan oleh PTSP Kepri tanggal 30 Agustus 2016 merujuk UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) serta Surat Edaran (SE) Dirjen ESDM tentang Pertambangan Minerba dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang antara lain mensyaratkan bahwa kewenangan usaha pertambangan berada ditangan Pemerintah Provinsi (Pemprov). “Acuan dari keluarnya perpanjangan IUP Pasir Darat yang dikeluarkan Pemprov Kepri itu berdasarkan SK Bupati Lingga Nomor 177/KPTS/VII/2015,” ungkap Humas PT GI Hamzah, saat jumpa pers di Tanjungpinang, Jumat (9/9). Pihaknya, lanjut dia telah diberikan waktu penguasaan tambang pasir darat yang berada di Desa Tanjungirat, Lingga hingga 10 Juli 2018.

AKAN PENUHI SEMUA KEWAJIBAN.

“Kami (PT GI) selama dalam aktivitas penambangan nantinya akan melaksanakan semua kewajiban dan ketentuan yang berlaku seperti membayar retribusi pajak dan DKTM yang sudah ditetapkan jumlahnya, dan akan dibayarkan sesuai ketentuan dan siap diawasi dalam setiap aktivitas penambangan di Desa Tanjungirat,” tambah Hamzah. Perusahaannya juga akan memberikan prioritas untuk mempekerjakan tenaga lokal/tempatan bekerja di perusahaan, setidaknya dengan persentase 80 persen bagi warga desa. Disamping itu juga PT GI akan memberikan uang sagu hati kepada warga, guru TPA termasuk sumbangan pendidikan serta membangun fasilitas jalan sepanjang 2 kilometer yang sudah pula dilaksanakan pihaknya. (syk/bp)

Kategori: LINGGA Tags: , , , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.