NELAYAN DARI DUA DESA DI KECAMATAN SENAYANG DIMEDIASI DKP LINGGA


Daik, LINGGA POS – TERKAIT KONFLIK BATAS TANGKAP IKAN. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Lingga, Rabu (25/1) memediasi nelayan dari dua desa di Kecamatan Senayang, Lingga yang terlibat pertikaian tentang batas atau zona tangkap nelayan yang sejatinya bertetangga dekat dimana salah satu desa ditengarai telah melanggar perjanjian yang telah disetujui kedua belah pihak pada 2009 dan juga 2015 silam. Tak kurang, hadir dalam mediasi itu Wakil Bupati Lingga, Polair Polres Lingga, TNI AL, dan Satker Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kepri menyusul terjadinya pembakaran kapal nelayan Desa Tukul oleh nelayan Desa Pasir Panjang pada Senin (23/1) malam. “Ada kapal nelayan dari Desa Pasir Panjang yang masuk ke dalam zona tangkap nelayan Desa Tanjungkelit dan ini membuat nelayan di desa tersebut resah,” ungkap Kepala DKP Lingga Aang Abu Bakar.

Beruntung setelah mendapatkan masukan dan saran dari para pihak mediasi berjalan tertib dan membuahkan kesepakatan diantara kedua desa dengan menuangkannya dalam perjanjian baru di bawah naungan pihak Camat Senayang selaku kepala wilayah dan telah disepakati secara mufakat oleh utusan dari kedua desa terkait. Naskah kesepahaman itu nantinya akan segera diteruskan ke Bupati Lingga dan Gubernur Kepri. (syk,af)

Kategori: LINGGA Tags: , , , , , , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.