DEWAN PAKAR ICMI PUSAT : MEMILIH PEMIMPIN BERDASARKAN AGAMA TIDAK INKONSTITUSIONAL

sumber : rmol.co

​

 Jakarta, LINGGA POS – “Memilih pemimpin berdasarkan agama sejatinya adalah bagian dari konstitusi. Konstitusi Indonesia Pancasila dan UUD 1945 menjadi panduan seluruh kehidupan bangsa Indonesia, baik dalam berindividu, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” ujar Dewan Pakar ICMI Pusat, Anton Tabah Digdoyo, Ahad (12/2) seperti dirilis dari Republika.co.id. Menurut Anton, agama justru adalah bagian dari kehidupan NKRI sesuai amanat UUD 1945 Pasal 28 dan Pasal 29. Hal itu diungkapkan mantan Kapolri ini menanggapi pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Cahaya Purnama (BTP) alias Ahok – terdakwa dugaan penistaan agama — yang kontroversial, Sabtu (11/2). Kata BTP, memilih pemimpin berdasarkan agama sama dengan melakukan tindakan inkonstitusional. NKRI SANGAT RELIGIUS. “Jika dia (BTP) berfikir dan berpemahaman seperti itu yang dinyatakan kemarin itu, ia merujuk konstitusi negara mana? Kan NKRI sangat religius. The founding fathers kita tegas menyatakan NKRI adalah negara beragama bukan negara sekuler, bukan negara liberal,” kata Anton. Ia menilai apa yang disampaikan BTP menunjukkan bahwa pemahamannya tentang kebebasan sangat terbatas seperti faham kebebasan sekuler liberal yang serba boleh mengabaikan agama. “Pemikiran dia itu seakan hidup di Indonesia ini boleh melakukan apa saja yang bertentangan dengan agama sekalipun. Muaranya seperti negara-negara liberal boleh tidak beragama,” ujar Anton. “Seperti ucapan Ahok yang sangat populer, ‘kalau Tuhan ngaco pun saya lawan’. Sungguh kata-kata itu tak pantas diucapkan seorang warga bangsa Indonesia yang sangat religius, sangat menghormati Tuhan yang terpatri dalam imannya bahwa Tuhan tak pernah salah, apalagi ngaco,” tutup Anton. (ph/rol)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.