JANGAN UTAK-ATIK UU KPK

 ​
Jakarta, LINGGA POS – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo meminta dukungan pemerintah dan semua pihak untuk menolak segala bentuk upaya pelemahan KPK. Salah satunya, terkait adanya rencana merevisi Undang-Undang (UU) KPK yang bergulir saat ini di DPR RI. “Kami bersama Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) mencapai kesepakatan, pertama pelemahan KPK itu harus ditolak. Jadi KPK harusnya diperkuat. Dan, cara memperkuatnya salah satunya dengan tidak utak-atik UU KPK,” ujar Agus dalan pernyataan pers bersama Wantimpres, di Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Senin (3/4). Menurut dia, guna memperkuat KPK dalam pemberantasan korupsi, pihaknya melakukan perbaikan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar dapat melakukan penindakan dan pencegahan di segala sektor yang selama ini sulit tersentuh seperti korupsi di bidang korporasi. “Undang-undang Tipikor ini diharapkan bisa mengecilkan jarak antara UU KPK dengan Convertion Against Corruption (CAC), kita sudah sertifikasi tapi UU implementasinya perlu segera dibuat. Perbaikan UU Tipikor yang mencakup korupsi di ‘private sector’, ‘asset recoveri’, ‘illicit enrichment’ pengaruhnya bisa lebih pada pencegahannya di banding yang lain,” ujar Agus. PERAN INSPEKTORAT DAERAH HARUS DIPERKUAT. “Peran inspektorat daerah juga harus lebih diperkuan dan sebaiknya inspektorat tidak berada di bawah kepala daerah, tetapi langsung di bawah presiden,” tambah Agus. Ia juga menyarankan instansi pemerintah, Kementerian dan Lembaga (K/L) melakukan perbaikan, reformasi internal sesuai kesepakatan KPK dengan Kementerian PAN-RB. “Kami harap Wantimpres mempercepat akselerasi reformasi gratifikasi,” kata Agus. Sementara Wakil Kepala KPK Laode Muhammad Syarif menyarankan seluruh K/L agar membuat unit gratisifikasi. Sesuai aturan, hadiah yang diterima para penyelenggarara negara senilai lebih dari Rp1 juta termasuk grat4fikasi. “Penyelengga negara dibayarkan tiket dan makan siang juga tak diperkenankan,” ungkda atau invalid,” jelas Ferry.

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.